Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mencabut berkas banding perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Eks bos Garuda yang akrab disapa Ari Askhara itu tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binsar menjelaskan, pihaknya sudah memikirkan secara matang soal pencabutan banding tersebut.
Advertisement
"Pertimbangan dicabutnya banding itu berdasarkan kajian matang oleh kami terhadap perkara tersebut," jelas Sobrani, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, surat akta pencabutan banding kasus motor mewah tersebut sudah diserahkan jaksa ke Pengadilan Tinggi Banten pada 9 Agsutus 2021. Pasalnya, jaksa menganggap bahwa vonis yang diberikan kepada Ari Askhara sudah sesuai dengan tuntutan.
Terlebih, kata Sobrani, Ari Askhara sudah membayar denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan oleh hakim ketua saat sidang putusan.
"Betul, jadi terdakwa (Ari Askhara) sudah membayar pidana denda Rp 300 juta pada tanggal 14 September," katanya.
Vonis Ari Askhara
Selain itu, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sebelumnya, Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Hakim Ketua Nielson Panjaitan di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 Juni lalu.
Advertisement