Alasan Kejari Tangerang Cabut Berkas Banding Kasus Eks Dirut Garuda Ari Askhara

Eks Dirut Garuda, Ari Askhara telah divonis bersalah dalam kasus penyelundupan sepeda lipat Brompton dan onderdil moge Harley Davidson.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Sep 2021, 08:33 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 08:33 WIB
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara bersama tim kuasa hukum.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara bersama tim kuasa hukum.

Liputan6.com, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mencabut berkas banding perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.

Eks bos Garuda yang akrab disapa Ari Askhara itu tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Sobrani Binsar menjelaskan, pihaknya sudah memikirkan secara matang soal pencabutan banding tersebut.

"Pertimbangan dicabutnya banding itu berdasarkan kajian matang oleh kami terhadap perkara tersebut," jelas Sobrani, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya, surat akta pencabutan banding kasus motor mewah tersebut sudah diserahkan jaksa ke Pengadilan Tinggi Banten pada 9 Agsutus 2021. Pasalnya, jaksa menganggap bahwa vonis yang diberikan kepada Ari Askhara sudah sesuai dengan tuntutan.

Terlebih, kata Sobrani, Ari Askhara sudah membayar denda sebesar Rp 300 juta yang diberikan oleh hakim ketua saat sidang putusan.

"Betul, jadi terdakwa (Ari Askhara) sudah membayar pidana denda Rp 300 juta pada tanggal 14 September," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis Ari Askhara

Sidang perdana eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara terkait kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan Brompton
Sidang perdana kasus penyelundupan onderdil moge Harley Davidson dan sepeda Brompton dengan terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Selain itu, pasal yang diputus oleh hakim dinilai sudah sesuai dengan pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Sebelumnya, Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Hakim Ketua Nielson Panjaitan di ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 Juni lalu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya