Patut Dicontoh, Wali Kota Tarakan Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menunaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

oleh Reza pada 28 Sep 2021, 18:29 WIB
Diperbarui 28 Sep 2021, 17:53 WIB
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menunaikan kewajibannya dengan melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset tanah/bangunan yang dimiliki. Pembayaran dilakukan di gerai Bank Kaltimtara yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Kota Tarakan Jalan Mulawarman, Kota Tarakan.

Perlu diketahui, pajak merupakan sumber penghasilan Negara. Nantinya, uang pajak tersebut digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan.

Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk megembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, bayar tagihan PBB Anda yang jatuh 30 September 2021.

Yuk, segera lunasi untuk hindari denda keterlambatan.Mari bayar pajak, mari turut membangun Kota Tarakan Untuk informasi lebih lanjut silakan kontak @infopajakdaerah_tarakan.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya