Jokowi Hormati Putusan MK dan MA soal TWK Pegawai KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Sep 2021, 23:06 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 23:05 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Menyambut tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Indonesia mampu bangkit dari pandemi COVID-19. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

 

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden juga sudah menyampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan didalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yg sudah diputuskan oleh MK dan apa yg diputuskan oleh MA tentang persoalan yg terjadi di KPK," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).

Fadjroel mengegaskan, Jokowi memahami KPK adalah lembaga independen sama halnya dengan Komnas HAM dan KPU yang berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang mereka yang diberikan oleh undang-undang.

"Jadi presiden, beliau mengatakan, saya menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati putusan yang diambil oleh MK maupun oleh MA," pungkasnya.

 


Bentuk Pembangkangan

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap tak menduga kalau pimpinan KPK berani mengambil keputusan memecat 57 pegawai, tanpa keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Dia menilai keputusan pemecatan merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi.

"Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah Presiden. Berani memberhentikan 56 pegawai KPK artinya pimpinan KPK sudah secara nyata berani memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.

Yudi menyampaikan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk nanti kedepannya bersiap mengambil langkah perlawanan sembari menunggu keputusan dari Presiden.

"Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan. Kami masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang diberhentikan hari ini," tegas dia.

Adapun Jokowi pernah menyampaikan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Selain itu, Jokowi juga menilai TWK seharusnya menjadi masukan untuk perbaikan pegawai KPK, baik individu maupun institusi.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukam untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Senin, 17 Mei 2021.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya