Berkas Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Segera Dikirim ke Kejati

Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Okt 2021, 14:23 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2021, 14:19 WIB
FOTO: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri Kramat Jati
Petugas menurunkan kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari ambulans di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang terjadi di Blok C 2 Lapas Kelas I Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memastikan, segera melimpahkan berkas perkara tahap 1 kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut dia, penyidik menjadwalkan penyerahan berkas ke jaksa selambat-lambatnya pada pekan depan.

"Dalam waktu dekat akan kami kirim berkasnya. Paling tidak minggu depan," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10/2021).

Tubagus menyebut, proses penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sejauh ini sudah selesai. Pada kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang yakni RU, S dan Y dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP sedangkan, tiga orang lain lagi yaitu JMN, PBB dan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Namun demikian, Tubagus menerangkan, keenam tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tidak dilakukan penahanan. Dia menyinggung, pertimbangan berdasarkan alasan subjektif penyidik sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

"Enggak ditahan alasan subjektif penyidik," ucap dia.


Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Sebelumnya Tubgaus memastikan, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang akibat korsleting listrik. Adapun penyebab korsleting listrik akibat pemakaian listrik melebihi beban dari kapasitas daya yang tersedia.

"Korsleting listrik atau arus pendek atau short sirkuit itu terjadi akibat adanya arus listrik yang tidak sesuai dengan hambatan," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu 29 September 2021.

Tubagus menyebut, arus listrik di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang tidak terkendali. Itu terjadi karena adanya kapasitas yang tidak sesuai antara arus listrik, berupa kabel, dan beban. Sehingga menimbulkan panas atau percikan api.

"Beban yang sangat berat dipasang oleh kapasitas kabel yang tidak sesuai, mengakibatkan arus listrik tidak terkendali dengan hambatannya," ucap dia.

Menurut dia, pemasangan instalasi yang amburadul, dan tidak terkontrol melalui MCB atau Miniature Circuit Breaker turut memperburuk keadaan.

Biasanya kalau sudah masuk pada MCB ketika terjadi korsleting seharusnya MCB akan turun.

"MCB ini fungsinya salah satu menshot, menghentikan arus listrik tadi. Ketika ini dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, dipasang secara langsung, maka MCB menjadi tidak berfungsi, terjadi percikan. Itu penyebab titik apinya," ucap dia.

Dalam hal ini, Tubagus menyebut unsur kelalain terpenuhi. Berdasarkan penyidikan, ditemukan adanya pemasangan instalansi listrik yang tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian juga dengan orang yang diperintah untuk melakukan pemasangan.

"Tidak ada unsur kesengajaan tetapi karena ada kelalaian. Apa lalainya? dipasang aliran listrik yang tidak sesuai ketentuan dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," ucap dia.


Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya