Liputan6.com, Jakarta Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat tengah menjadi sorotan publik.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan Rachel Vennya tak berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan.
Baca Juga
Berdasarkan keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi ialah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Advertisement
Kemudian, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri. Selanjutnya, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Dibantu Oknum TNI
Namun, demikian Kogasgabpad Covid-19 tengah melakukan melakukan penyelidikan.
Berdasar hasil penyelidikan sementara, patut diduga ada yang membantu selebgram Rachel Vennya. Dia adalah FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara.
"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," ujar dia.
Advertisement