9 Daerah di Jawa-Bali Berhasil Turun ke PPKM Level 1, Salah Satunya Surabaya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan 9 daerah berhasil menerapkan PPKM Level 1 untuk periode 19 Oktober-1 November 2021.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Okt 2021, 08:26 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 08:02 WIB
Suasana PPKM jilid II di Surabaya (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Suasana PPKM jilid II di Surabaya (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan 9 daerah berhasil menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 untuk periode 19 Oktober-1 November 2021. Salah satunya, Kota Surabaya dan Semarang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 Covid-19 di Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.

Sebelum Surabaya, Kota Blitar telah lebih dulu menerapkan PPKM level 1 sejak 5 Oktober 2021. Adapun aktivitas masyarakat di daerah yang berada di PPKM level 1 sudah mendekati normal.

"Kota Blitar menjadi kota yang pertama masuk ke level 1. Kota Blitar kemudian kami jadikan sebagai uji coba menuju new normal dimana sebagian besar aktivitas masyarakat dapat dilakukan mendekati kehidupan normal," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 18 Oktober 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar 9 Daerah Berstatus PPKM Level 1

Berikut 9 daerah yang berstatus PPKM level 1 per 19 Oktober 2021:

1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran,Kota Banjar

2. Jawa Tengah: Kota Tegal, KotaSemarang

3. Jawa Timur: yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Pasuruan

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Pemerintah pun melakukan beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat seperti, kapasitas bioskop yang ditambah menjadi 70 persen.

Kemudian, anak-anak yang kini bisa masuk ke bioskop di daerah level 1 dan 2. Selain itu, tempat permainan anak di mall/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di PPKM level 2.

"Kami mensyarakatkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," jelas Luhut, Senin 18 Oktober 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya