Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk TMII, Ini Syaratnya

Manajemen TMII mulai mengizinkan pengunjung anak-anak di bawah 12 tahun. Kebijakan itu sesuai dengan keputusan pemerintah yang menurunkan level PPKM di Jakarta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Okt 2021, 07:19 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 07:09 WIB
Uji Coba Operasional Kawasan Wisata TMII
Pengunjung menikmati suasana tempat wisata di dalam kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (12/10/2021). Uji coba pengoperasian tempat wisat ini harus dengan Kapasitas pengunjung pada masa uji coba dibatasi hanya 25 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anak usia di bawah 12 tahun kini sudah bisa masuk tempat rekreasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Aturan itu berlaku mulai Rabu 20 Oktober 2021 kemarin.

Humas TMII, Adi Widodo mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua Corona Virus Disease 2019.

Ada pun syaratnya, pengunjung anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tuanya. Sementara orang tua pendamping harus sudah divaksinasi Covid-19.

"Pendamping orang tua harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Adi Widodo seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/10/2021).

Untuk diketahui, pemerintah menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari tiga menjadi level dua. Keputusan itu, salah satunya karena didorong capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama di atas 50 persen.

 

Jakarta PPKM Level 2

Uji Coba Operasional Kawasan Wisata TMII
Pengunjung melihat burung di dalam kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (12/10/2021). Uji coba pengoperasian tempat wisat ini harus dengan Kapasitas pengunjung pada masa uji coba dibatasi hanya 25 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penurunan level PPKM di DKI itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level dua yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat," demikian kutipan Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 di Jakarta.

Penetapan level dalam PPKM tersebut berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya