Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan kasus dugaan pencurian data yang dialami Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus diusut.
Baca Juga
Advertisement
Ramadhan menyebut, semua hal akan berjalan sesuai prosedur hukum berlaku.
"Prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/10/2021).
Dia memaparkan, hasil tindaklanjut laporan kasus dugaan pencurian data KPAI untuk sementara ini masih dalam tahap verifikasi.
Ramadhan berjanji, pihaknya akan terus menyampaikan perkembangan terkini dari kasus tersebut.
"Tentu mekanisme dilakukan verifikasi, artinya saya menyampaikan laporan diterima. Akan kita update selanjutnya gimana," Ramadhan menandasi.
Â
KPAI Benarkan Telah Terjadi Pencurian Database
Sebelumnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengonfirmasi telah terjadi pencurian database, serta telah menindaklanjuti kejadian tersebut.
Dalam siaran persnya, Kamis 21 Oktober 2021, Susanto mengatakan pada 18 Oktober 2021, KPAI telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Selanjutnya pada 19 Oktober 2021, mereka juga telah bersurat kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
KPAI juga mengatakan telah mengirimkan surat pada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, sebagai tindak lanjut dari kasus kebocoran data tersebut.
"Menindaklanjuti surat tersebut, Direktorat Siber Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara telah berkoordinasi dengan KPAI untuk langkah-langkah selanjutnya, dan kami [KPAI] telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data," kata Susanto.
Menutup pernyataannya, Susanto mengatakan kasus pencurian data tersebut tidak menggangu layanan pengaduan dari KPAI. "Layanan tetap berjalan dan aman," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, KPAI melapor kepada Polri bahwa database miliknya telah dicuri. Menurut Polri pencurian tersebut melanggar sejumlah pasal, yakni pada Pasal 46 ayat 1,2 dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun Ketua KPAI Susanto memastikan, kasus ini tidak mengganggu kerja dari KPAI. Pihaknya telah melakukan mitigasi dan menjalankan prosedur laporan hukum
"KPAI telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data," kata Susanto terpisah beberapa waktu lalu.
Advertisement