Pembentukan Lembaga PDP Dinilai Penting untuk Melindungi Data Pribadi Masyarakat

Ia mendorong percepatan pembentukan lembaga PDP bukan hanya sebagai muatan UU, tetapi juga bagian dari komitmen Negara dalam rangka menjamin HAM di era digital.

oleh Tim News Diperbarui 25 Apr 2025, 09:35 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2025, 08:21 WIB
Antisipasi Kebocoran Data Pribadi, Ini Saran Pakar Siber
Pakar siber ungkap tips mencegah dan mengatasi kebocoran data pribadi. (pexels/pixabay).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Digital and Cyber Institute (IDCI) menyebutkan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) perlu segera dibentuk sebagai implementasi komitmen Negara dalam melindungi data setelah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan.

Kepala Divisi Hukum IDCI Mohamad Hanibaldi menilai kehadiran lembaga tersebut merupakan mandat langsung dari UU PDP dan menjadi kunci utama dalam menegakkan pelindungan data secara efektif.

"Namun sudah lebih dari dua tahun sejak UU tersebut disahkan dan diundangkan, lembaga yang secara eksplisit diamanatkan dalam UU PDP ini belum juga terbentuk," ujar Hanibaldi dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

Maka dari itu, ia mendorong percepatan pembentukan lembaga PDP bukan hanya sebagai muatan UU, tetapi juga bagian dari komitmen Negara dalam rangka menjamin HAM di era digital.

Dalam konteks melindungi data pribadi, kata dia, tidak dapat direduksi sebagai isu teknis semata karena hal tersebut merupakan manifestasi dari penghormatan terhadap martabat manusia di era digital, yang harus dijaga oleh Negara secara sistematis dan berkelanjutan.

Semenjak UU PDP disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 September 2022 lalu diundangkan oleh presiden dalam Lembaran Negara pada 17 Oktober 2022, menurut Hanibaldi, Indonesia telah mengambil langkah strategis dalam membentuk rangkaian regulasi yang menjamin kehadiran Negara untuk melindungi data pribadi masyarakat.

Berdasarkan Pasal 58 UU PDP, secara tegas memuat ketentuan bahwa Lembaga PDP harus dibentuk, yang di tetapkan oleh presiden melalui peraturan presiden (perpres).

Lembaga tersebut, kata dia, diamanatkan untuk memastikan bahwa pelaksanaan UU PDP dapat berjalan efektif yang menjadi garda terdepan dalam mengawasi dan menangani pelanggaran atau penyalahgunaan data pribadi, yang dapat berdampak pada hak-hak subjek data.

Dengan demikian apabila belum terbentuknya lembaga tersebut, Hanibaldi berpendapat adanya potensi stagnasi dalam fungsi pengawasan, kepatuhan, penegakan hukum, serta penyelesaian permasalahan terkait insiden pelanggaran privasi.

 

Jamin Kepastian Prosedural

Disebutkan bahwa kondisi itu mengakibatkan kekosongan institusional yang berdampak pada lemahnya kapasitas Negara dalam melindungi hak-hak subjek data secara komprehensif sekaligus menghambat upaya peningkatan kepatuhan hukum (legal compliance) dari para pengendali maupun prosesor data.

Terlebih lagi, sambung dia, tanpa lembaga yang berwenang, tidak terdapat mekanisme yang jelas dan resmi untuk menjatuhkan sanksi administratif, memberikan peringatan, atau memfasilitasi pengaduan masyarakat.

Di lain sisi, dikatakan Hanibaldi bahwa belum terbentuknya Lembaga PDP yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, mengawasi, atau menindak pelanggaran bisa berdampak pada terhambatnya mitigasi serta pemulihan hak-hak subjek data.

Pasalnya, ketiadaan lembaga dalam implementasi UU PDP dinilai membuka ruang yang signifikan bagi terjadinya legal uncertainty atau ketidakpastian hukum.

"Dalam sistem hukum yang baik dan berkeadilan, keberadaan institusi atau lembaga yang berwenang dan independen menjadi elemen penting untuk menjamin kepastian prosedural dan substansial dalam pelaksanaan norma hukum," tuturnya.

Dengan demikian, sambung dia, tanpa lembaga yang secara resmi dibentuk untuk mengawasi dalam hal kepatuhan hukum, menilai pelanggaran, serta menyelesaikan pelanggaran data pribadi, membuat hak dan kewajiban dalam UU PDP sulit diimplementasikan secara efektif dan maksimal.

Infografis

Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 34 Juta Data Paspor Indonesia Diduga Bocor, Ini Respons Kominfo dan Imigrasi. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya