Liputan6.com, Jakarta - Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menangkap JS, seorang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pinjaman online atau pinjol ilegal yang membuat seorang ibu bunuh diri akibat lilitan hutang. JS adalah otak di balik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). Menurut hasil investigasi, JS mendanai KSP SAB, merekrut dan memfasilitasi orang asing yang ingin masuk ke Indonesia.
"Warga negara asing difasilitasi untuk bisa ke Indonesia dan juga mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses administrasi, baik itu pembukaan atau tanda daftar perusahaan sampai dengan pembukaan di payment gateway," kata Helmy saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta Senin (25/10/2021).
Advertisement
Baca Juga
Selain JS, ada pula tersangka DN dan SR. Diketahui, keduanya bertindak menjalankan peran fungsional dari KSP SAB. Melalui tangan para tersangka ini, sejumlah barang bukti disita, mulai dari akta pendirian, kartu ATM, dan kartu NPWP.
"Dari pengembangan atau dari penindakan ini, barang bukti banyak berupa dokumen. Ada akta pendirian KSP SAB, kemudian perjanjian kerjasama dengan payment gateway. Satu payment gateway bisa melakukan perjanjian kerja sama dengan beberapa pinjol kurang-lebih seperti itu," sambungnya.
Tersangka Memiliki Puluhan KSP Fiktif
Penyelidikan kepolisian menemukan fakta, bahwa JS tidak sekedar melakukan pendanaan terhadap KSP SAB. Namun terdapat puluhan KSP terkait pinjaman online. Namun diketahui, KSP tersebut adalah palsu.
"Ada 95 KSP-KSP lain yang dibuat oleh tersangka JS dan ini semuanya fiktif, ini nanti kita akan koordinasikan dengan kementerian terkait untuk proses perizinannya namun informasinya ini adalah fiktif," jelas Helmy.
Diketahui, KSP SAB diduga berkait dengan sebuah platform pinjaman online bernama Fulus Mujur. Hal ini terungkap usai seorang ibu di Wonogiri bunuh diri akibat tidak tahan dengan tagihan pinjaman yang mencekik.
Usai Fulus Mujur diamankan polisi, keterkaitan dengan KSP SAB terungkap. Kuat dugaan KSP SAB adalah pendana dari pinjol Fulis Mujur.
Advertisement