Lima Korban Tabrakan Bus Transjakarta Mendapatkan Perawatan Unlimited dari BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh pembiayaan semua korban ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 28 Okt 2021, 08:20 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 08:20 WIB
Dua armada bus Transjakarta (TJ) bertabrakan di Jalur Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur. 37 orang alami luka-luka dan 2 meninggal akibat kecelakanan tersebut.
Dua armada bus Transjakarta (TJ) bertabrakan di Jalur Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur. 37 orang alami luka-luka dan 2 meninggal akibat kecelakanan tersebut. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat memastikan pengobatan dan perawatan kepada 5 pekerja yang menjadi korban tabrakan dua bus Transjakarta di daerah MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (26/10).

Berdasarkan hasil penelusuran, total korban kecelakaan tersebut berjumlah 33 orang, 5 diantaranya merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Korban tersebut sekarang menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, RS MMC dan RSUD Budi Asih.

Dalam keterangannya, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, dirinya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa keprihatinan atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Pertama-tama kami ucapkan turut prihatin atas insiden tersebut. Tim bergerak cepat melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan kepada korban, ada diantaranya mengalami kondisi patah tangan. Pihak rumah sakit telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," ungkap Roswita. 

Roswita menegaskan bahwa seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. 

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

"Semoga para korban dapat segera pulih dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala. Kami pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban," tutup Roswita.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya