Pegawai Non-ASN yang Kerja di Penyelenggara Negara Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Menaker menambahkan bahwa Permenaker baru ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 08 Mar 2025, 21:15 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2025, 21:15 WIB
Menaker Yassierli Rencanakan Kerja Sama dengan Mitra Industri dan Pemda untuk Perbanyak Naker Fest
Rencana kerja sama Kemnaker, mitra industri, dan pemda. (c) Biro Humas Kemnaker... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan aturan baru mengenai  Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.

“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM dan JHT,” ujar Yassierli dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).

Dalam Permenaker 1 Tahun 2025 terdapat beberapa perubahan substansi, antara lain mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, tata cara pemberitahuan atau pelaporan, penyimpulan dan penetapan terjadinya Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK); dan penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan KK/PAK sampai dengan disimpulkan atau ditetapkan sebagai KK/PAK atau bukan.

Perubahan substansi lainnya yaitu terkait pemberian manfaat program JKM bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja; perluasan manfaat JKK dengan menambahkan kriteria kecelakaan kerja yang mencakup kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja; serta perluasan dan kemudahan penerima manfaat beasiswa pendidikan anak.

Menaker menambahkan bahwa Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya mitigasi terjadinya fraud.

“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” kata Yassierli.

Promosi 1

Menaker Kaji Usulan Program Two and Two untuk Pelatihan PMI ke Arab Saudi

Menaker Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas program Two and Two untuk pelatihan vokasi untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Kerajaan Arab Saudi. Program tersebut diusulkan oleh Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) saat beraudiensi pada Senin (9/12/2024) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta.

"Kami mengapresiasi terhadap usulan program yang diajukan oleh Himsataki, kami akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan apakah program yang diusulkan memiliki dasar hukum atau payung hukum yang kuat," kata Yassierli dalam keterangan diterima, Selasa (10/12/2024).

 Yassierli menegaskan, payung hukum merupakan elemen penting yang harus dipenuhi agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan perlindungan optimal kepada semua pihak yang terlibat. Selain itu, dibutuhkan juga kompetensi yang memadai bagi para tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri.

"Kompetensi tidak hanya menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bisa bersaing di pasar tenaga kerja internasional," pesan dia.

Dengan kompetensi dan payung hukum, Yassierli menjamin keduanya dapat mampu melindungi pekerja migran Indonesia terhadap hak mereka selama bekerja.

"Hal itu bentuk nyata dari pelindungan terhadap pekerja migran dan tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten," jelas Menaker.

Tingkatkan Daya Saing

Menanggapi respons Menaker, Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo menjelaskan bahwa program Two and Two ini dirancang sebagai ekosistem proses penempatan yang meliputi perekrutan, pelatihan dan sertifikasi dan penempatan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam satu kesatuan.

Harapannya, program tersebut dapat mengurangi angka pengangguran, meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia.

"Kita membangun harkat dan martabat pekerja migran Indonesia, menjadikan pekerja migran Indonesia sebagai aset nasional, dan meningkatkan devisa negara," kata Tegap.

Dengan begitu, Tegap optimistis program usulannya bisa menjadi ikhtiar mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

"Adapun salah satu strategi yang dapat diupayakan untuk menekan angka pengangguran adalah dengan meningkatkan kualitas SDM tenaga kerja," tandas dia.

  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya