Sritex Tutup, 8.400 Karyawan PHK Massal

Pabrik tekstil ternama Sritex resmi ditutup dan melakukan PHK massal terhadap 8.400 karyawannya pada 28 Februari 2025, kini tanggung jawab perusahaan berada di tangan kurator.

oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 28 Feb 2025, 12:22 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 12:22 WIB
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)
Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk/Sritex (SRIL) (Dok: PT Sri Rejeki Isman Tbk)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal dengan Sritex, perusahaan tekstil besar yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi ditutup pada 1 Maret 2025.

Keputusan pailit yang menimpa Sritex pada akhir Februari 2025 memberikan dampak signifikan terhadap lebih dari 10 ribu karyawan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini. Pengadilan Niaga Semarang memutuskan bahwa Sritex beserta tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—tidak bisa melanjutkan operasional karena utang yang menumpuk.

PHK Massal, Ribuan Karyawan Terkena Dampak

Pada 26 Februari 2025, tim kurator resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawan Sritex Group. Karyawan menerima surat PHK sebagai bagian dari prosedur untuk pencairan hak-hak mereka, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengonfirmasi bahwa sebagian besar karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat proses pencairan hak mereka.

“Sebagian sudah mengisi formulir. Kalau sudah di-PHK, berarti ada suratnya,” ujar Widada.

 

Promosi 1

Hak Karyawan: Pesangon, JHT, dan JKP

Seiring dengan penutupan operasional Sritex, ribuan karyawan tengah mengurus hak-hak mereka, seperti pesangon, gaji yang tertunda, serta jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan informasi dari Disperinaker Sukoharjo, pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun akan melalui BPJS Ketenagakerjaan, insya Allah aman,” kata Sumarno, Kepala Disperinaker Sukoharjo.

Meski demikian, pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) masih tertunda karena bergantung pada hasil likuidasi aset perusahaan. Dalam rapat yang berlangsung, disebutkan bahwa pesangon dan THR akan dibayarkan jika aset perusahaan berhasil dijual atau ada investor baru yang masuk.

10.665 Karyawan Diberhentikan, Proses PHK Sudah Dimulai Sejak Januari

Keputusan PHK massal yang mempengaruhi 10.665 karyawan Sritex diumumkan pada 26 Februari 2025. Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dimulai pada Januari 2025 dengan merumahkan 1.065 karyawan di PT Bitratex Semarang. Kemudian, pada Februari 2025, PHK juga dilakukan di empat perusahaan grup Sritex lainnya.

"Sejak tanggal 26 Februari 2025, telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit," tertulis dalam surat nomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang diterbitkan oleh tim kurator, Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Menghadapi Krisis dan Likuidasi Aset

Sritex yang terkenal dengan produk tekstil dan tenunnya kini harus menghadapi proses likuidasi yang berat. Para pekerja dan serikat pekerja berharap agar hak-hak mereka, seperti pesangon dan THR, dapat segera dicairkan setelah perusahaan selesai melakukan likuidasi aset.

Meski begitu, proses ini membutuhkan waktu, dan karyawan harus bersabar sambil menunggu kepastian terkait hasil penjualan aset dan potensi masuknya investor baru.

 

 

DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Antisipasi Penutupan Sritex

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah antisipatif terkait penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menurutnya, karyawan yang bekerja secara profesional dan patuh pada aturan perusahaan serta pemerintah seharusnya tidak menjadi korban dalam kondisi seperti ini.

“Ujung-ujungnya karyawan lagi yang jadi korban, padahal mereka ini bekerja secara profesional. Patuh pada seluruh aturan yang ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun perusahaan,” ujar Saleh dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/2).

Kondisi Menyedihkan di Tengah Kebutuhan yang Meningkat

Saleh menilai, situasi ini sangat menyedihkan, mengingat banyak karyawan yang harus menghadapi PHK di tengah kondisi perekonomian yang semakin sulit. Selain itu, kebutuhan hidup mereka juga meningkat menjelang Ramadhan dan Lebaran.

"Namun dalam situasi dan kondisi seperti ini, mereka yang kelihatannya harus rela berkorban, padahal kebutuhan mereka saat ini tengah meningkat, memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Lebaran," ucapnya, berharap pemerintah dapat mencari jalan terbaik bagi karyawan Sritex.

Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025
Infografis Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari 2025. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya