BPJS Ketenagakerjaan Bayar Rp 90,8 Miliar JHT dan JKP Korban PHK Sritex

BPJS Ketenagakerjaan telah membayar sekitar Rp 90,83 miliar, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja atau PHK Sritex Group.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 11 Mar 2025, 16:41 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 16:41 WIB
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengklaim telah membayar sekitar Rp 90,83 miliar, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban pemutusan hubungan kerja atau PHK Sritex Group.

Anggoro menghitung, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada eks pegawai Sritex mencapai Rp 154,61 miliar. Terbagi sekitar Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.

"Per tanggal 10 (Maret) kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7 persen sudah terrealisir tanggal 10 (Maret 2025) per jam 11.00 WIB," kata Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Dengan rincian, sekitar Rp 89,27 miliar atau 62,3 persen klaim JHT telah terbayarkan. Sementara realisasi pembayaran JKP masih rendah, yakni hanya 13,7 persen atau senilai Rp 1,55 miliar.

Untuk JHT, Anggoro target agar pembayarannya kepada para korban PHK Sritex bisa selesai sebelum Lebaran 2025. Proses pencairannya bisa cepat lantaran langsung diproses di tempat, sehingga bisa dibayarkan keesokan harinya atau paling lambat lusa.

"Kita targetkan tanggal 14 Maret 2025 seluruh proses dokumen selesai, tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai," ungkap dia.

Klaim JKP

Sementara untuk klaim JKP, Anggoro mengajak eks pegawai Sritex segera mendaftar di aplikasi SIAPkerja. Lantaran pembayarannya harus melalui verifikasi via aplikasi tersebut.

Lebih lanjut, Anggoro menceritakan, BPJS Ketenagakerjaan total sudah membayar manfaat hingga Rp 230 miliar kepada Sritex Group selama periode 1999-2025.

"Kami mendata bahwa sampai dengan saat ini, jumlah pembayaran manfaat untuk Sritex tahun 1999 sudah sebesar Rp 230 miliar untuk JHT untuk 28.535 tenaga kerja. JKK Rp 18,5 miliar, JKM Rp 7 miliar, JP Rp 1,35 miliar, JKP Rp 4,57 miliar, dan beasiswa Rp 1,86 miliar," urainya.

 

Promosi 1

Masih Nunggak Pesangon dan THR

Sritex Pamit Undur Diri
Sebuah ban lengan bertuliskan “Save Sritex” terlihat di lengan patung pendiri PT Sritex Tbk, Lukminto, di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada tanggal 28 Februari 2025. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Pada kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayar.

Yassierli mengatakan, pihak kurator memang sudah membayar upah para pegawai Sritex sampai dengan Februari 2025. Namun untuk pembayaran pesangon dan THR, nasib harus menunggu penjualan aset milik perusahaan yang sudah pailit (aset boedel).

"Yang belum memang adalah terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, yang akan dibayarkan dari hasil penjualan aset boedel," kata Menaker Yassierli.

"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," dia menambahkan.

Sementara untuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah diterima oleh 3.544 peserta dari 4.539 permohonan pengajuan.

"Kemudian JHT, ini yang sekarang kita sedang upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri (2025) dengan jumlah cukup signifikan," imbuh Menaker.

 

Terima JKP Lebih Besar

Sritex Pamit Undur Diri
Total ada 10.665 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasional perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu. (DIKA/AFP)... Selengkapnya

Terkait manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Yassierli menjanjikan para korban PHK Sritex bakal menerima pembayaran lebih besar. Usai adanya revisi aturan besaran klaim JKP, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

"Dari revisi ini, manfaat JKP adalah uang tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, yang sebelumnya itu 45 persen. Kemudian, kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja, dan kemudahan untuk mendapat akses informasi pasar kerja," ungkapnya.

Menurut data Kemenaker per 10 Maret 2025, manfaat JKP berupa yang tunai telah dicairkan kepada 1.888 peserta dari 2.776 permohonan pengajuan.

Selain itu, korban PHK Sritex pun bakal menerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pekerja tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak terkena PHK, tanpa membayar iuran.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya