2 WNA Pemalsu Surat Tes PCR Covid-19 di Bali Dideportasi

Dua WNA asal Rusia dan Ukraina itu dideportasi setelah menjalani hukuman selama delapan di Lapas Kelas IIB Karangasem, Bali akibat memalsukan surat hasil tes PCR Covid-19.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 01 Nov 2021, 04:42 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2021, 04:42 WIB
FOTO: Persiapan Pembukaan Kembali Bandara Internasional Ngurah Rai Bali
Penumpang tiruan berjalan saat latihan pembukaan kembali Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali, Sabtu (9/10/2021). Bandara Internasional Ngurah Rai akan kembali dibuka setelah ditutup lebih dari setahun karena pandemi COVID-19. (AP Photo/Firdia Lisnawati)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berinisial DA asal Rusia dan OM asal Ukraina karena memalsukan surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

"Dua WNA ini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama delapan bulan, atas pelanggaran Pasal 268 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar," kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Ia mengatakan bahwa pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut telah diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja selama satu hari, tanggal 29 sampai dengan 30 Oktober 2021.

Lalu, pada Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, kedua WNA tersebut dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.

Dia mengatakan pendeportasian itu dilakukan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Keduanya juga telah melanggar prokes di masa pandemi Covid-19. Jadi dengan adanya pendeportasian ini menjadi bentuk penegakan hukum di wilayah keimigrasian," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Palsukan Surat Hasil Tes PCR dari RS Siloam Bali

Sebelumnya, pada 2 Maret 2021 lalu, kedua WNA tersebut datang dari Lombok, NTB lalu diamankan setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem sekitar pukul 09.00 WITA.

Saat tiba di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung, Bali.

Ketika petugas memeriksa dan menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.

Pada waktu yang sama petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Sehingga dari peristiwa pemalsuan surat PCR oleh dua WNA itu diproses lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya