Anas Urbaningrum Bakal Reborn Lewat PKN?

Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendirikan partai baru, yang dinamakan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 02 Nov 2021, 00:00 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2021, 00:00 WIB
Anas Urbaningrum Jalani Sidang Perdana Pengajuan Peninjauan Kembali
Mantan politisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum jelang mengikuti sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi dan pencucian uang proyek P3SON Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendirikan partai baru, yang dinamakan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Gede Pasek Suardika (GPS) didaulat menjadi Ketua Umum. 

Pasek mengatakan Anas Urbaningrum, yang saat ini masih mendekam di penjara merestui langkah-langkah yang diambil pengurus PKN saat ini, salah satunya mendaftar ke Kemenkumham.

"Mas Anas merestui proses perjalanan PKN agar berjalan lancar. Teman-teman juga semangat melihat dia dan restunya. Sebab doa restu orang teraniaya biasanya berkah dan barokah," kata Gede Pasek saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Terkait jabatan yang akan diberikan pada Anas, selepas dari penjara, Gede Pasek menyebut hal tersebut akan disampaikan usai Anas setelah bebas dari penjara pada 2022 mendatang. 

"Mas Anas masih konsentrasi hadapi cobaan, nanti itu. Yang jelas beliau merestui proses perjalanan PKN,” kata mantan kader Partai Demokrat itu. 

Pembentukan PKN ini digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan Anas Urbaningrum usai menjalani pidana kasus korupsi. Namun demikian, usai bebas pada 2022 mendatang, Anas tak bisa menjabat dalam jabatan politik.

Salah satu putusan terhadap Anas yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Artinya, tahun 2027 Anas kemungkinan bisa menjabat dalam jabatan publik maupun jabatan politik.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memandang, keberadaan PKN bisa menjadi tempat Anas Urbaningrum untuk kembali ke dunia politik.

"PKN ini bisa jadi soft landing bagi Anas Urbaningrum yang sebentar lagi bebas. Apalagi di PKN banyak loyalis Anas yang bisa membangun kembali soliditas mereka dengan menjadikan Anas sebagai magnet," kata Adi lewat pesan tertulis, Minggu (31/10/2021).

Menurut dia, peluang Anas bergabung ke PKN sangat mungkin. Terlebih, jejaring Anas masih kuat dan tinggal melakukan konsolidasi.

"Sangat mungkin Anas balik ke politik lewat PKN. Anas bisa reborn karena dalam politik tak ada kematian abadi. Orang yang dinilai mati bisa hidup lagi," jelas Adi.

Intinya, tambah Adi, butuh kerja keras jika PKN ingin lolos ke Senayan di Pemilu 2024. Sebab, banyak juga loyalis Anas yang tersebar ke partai lain.

"Tujuan berpartai pastinya ingin berkuasa, menang pemilu dan pilkada. Itu tak bisa ditawar. Begitupun dengan partai PKN Gede pasek tujuan utama kekuasaan. Minimal lolos ke senayan," pungkas Adi.

Masih Didaftarkan ke Kemenkumham

PKN sendiri masih mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM. Sekjen PKN Sri Mulyono menyebut, masih ada sedikit beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh PKN ke Kemenkumham. Namun akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

"Ya mungkin satu dua hari ini kita akan melengkapinya dan kami berharap semua berjalan baik dan lancar. Mohon doa semua supaya ini kepengurusan secara legal di kumham berjalan baik dan lancar semua," ucapnya.

Sri menyebut, langkah PKN selanjutnya adalah mulai membentuk kepengurusan di daerah. Tapi ia, menunggu keputusan legal oleh Menteri Hukum dan HAM.

Sementara itu, inisiator PKN Sri Mulyono menyatakan struktur pengurusan PKN telah ada namun baru akan dirilis usai mendapat pengesahan dari KemenkumHAM.

“Struktur sudah ada dan sedang kita masukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas, kami akan umumkan struktur ke publik setelah mendapat pengesahan dari kemenkumham,” katanya.

 

 

Tak Dikhawatirkan Demokrat

FOTO: DPR Gelar Diskusi Bahas RUU Kejaksaan
Anggota Komisi III DPR F-Demokrat Hinca IP Pandjaitan saat menjadi pembicara dalam diskusi forum legislasi di Jakarta, Selasa (13/4/2021). Diskusi membahas RUU Kejaksaan, Komitmen DPR Perkuat Kinerja Korps Adhyaksa. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan tak ada kekhawatiran sama sekali di Demokrat terkait lahirnya PKN.

"Kami menyambut baik lahirnya partai-partai baru di panggung politik nasional, termasuk Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Ini adalah manifestasi dari hak politik yang sebagian dari mereka adalah mantan kader Demokrat. Tak ada kekhawatiran sama sekali,” kata Kamhar saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Kamhar menyebut Demokrat juga tidak khawatir dengan persiangan elektoral dengan partai manapun, termasuk PKN.

"Tak ada kekhawatiran akan terjadinya persaingan dengan terbentuknya PKN ini, termasuk secara elektoral,” ujar dia.

Selain itu, menurut Kamhar pihaknya juga menghormati keputusan Gede Pasek bergabung ke PKN. 

"Kami juga menghormati keputusan Bli Gede Pasek yang meninggalkan posisi sebagai Sekjen di Partai Hanura kemudian bergabung dan didaulat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara. Pilihan ini tentunya telah dipertimbangkan dan dikalkulasi secara matang,” kata dia.

Menurut Kamhar, langkah yang diambil para kader Demokrat yang mendirikan PKN justru lebih ksatria dengan mendirikan partai baru, dibandingkan membajak partai yang telah berdiri seperti yang dilakukan Moeldoko.

"Itu pilihan jalan yang terhormat. Kami reskpek dengan politisi-politisi seperti ini. Bukan mengambil jalan pintas untuk “membegal” Parpol lain sebagai mana dilakukan KSP Moeldoko dan kaki tangannya yang memilih jalan pintas dengan cara-cara yang ilegal dan melawan hukum,” tandasnya

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan Demokrat mengapresiasi langkah para loyalis Anas Urbaningrum yang mendirikan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Dia mengatakan, jalur mendirikan partai politik adalah jalur yang benar untuk sama-sama membangun negara.

"Yang ingin mengekspresikan dirinya ikut serta membangun negara kita bersama-sama, lewat jalur partai politik, itulah yang benar, dan untuk kita dukung, kita respon, kita ucapkan selamat datang karena kompetisi ini perlu agar baik kualitas demokrasi kita. Siapapun dia ndak ada soal," ujar Hinca di DPR, Senin (1/11/2021).

Hinca pun tak khawatir jika PKN akan menggembosi elektoral partai Demokrat. Sebabnya kata Hinca, Demokrat sudah berdiri 20 tahun lamanya.

"Tidak, karena Demokrat sendiri kan sekarang sudah 20 tahun, kami sudah, paling tidak kalau dilihat anak laki, ini sudah berumur 20 tahun, gagah anak muda. Kalau perempuan dia cantik, itu makanya selalu kita sebut muda adalah kekuatan. Karena umurnya baru 20 tahun," ujar Hinca.

Menurutnya, semua warga negara bebas ingin mendukung partai mana saja yang terdaftar secara resmi. 

"Saya kira dari namanya saja juga jauh ya, dan kalau disebutkan istilah-istilah apakah loyalis atau istilah apapun, saya kira setiap warga negara bebas memilih partai mana yang dia akan digunakan sebagai cara-cara dia mengekspresikan sikap politiknya," ujarnya.

Anas Urbaningrum dan Sejarahnya dengan Demokrat

Sidang PK Anas Urbaningrum Masuki Tahap Pembacaan Kesimpulan Pemohon
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai menjalani sidang lanjutan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Anas mengajukan PK atas putusan kasus korupsi Pembangunan P3SON Hambalang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Muhammad Rahmad pernah menyebut Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan kudeta terhadap Anas Urbaningrum lewat jalur hukum.

Diketahui, Anas Urbaningrum menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2010-2013. Anas diganti dari posisi tersebut setelah terjerat kasus korupsi Hambalang.

Dia bilang, SBY mengkudeta Anas lewat jalur hukum setelah gagal melalui cara politik.

Hal yang sama juga dikatakan mantan politikus Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun. Dia menuding SBY melakukan kudeta pada Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2013 yang menggantikan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum.

Anas, yang menjadi ketua umum hasil Kongres II tersandung masalah hukum. SBY yang ketika itu menjabat sebagai ketua dewan pembina dan Presiden RI mengambil kekuasaan Anas yang belum terjerat status tersangka. SBY membentuk presidium sebagai ketua dan Anas sebagai wakil ketua.

"SBY selaku ketua dewan pembina Partai Demokrat dan juga Presiden RI mengambil kekuasaan Anas Urbaningrum dengan cara membentuk presidium dimana ketuanya SBY, wakil ketua Anas Urbaningrum yang tidak memiliki fungsi lagi menjalankan roda partai Demokrat sebagai Ketum," kata Jhoni.

"Inilah kudeta yang pernah terjadi di Partai Demokrat," imbuhnya.

Kemudian KLB pertama digelar di Bali tahun 2013. SBY menggantikan Anas yang terjerat kasus hukum sebagai ketua umum. SBY mengatakan, hanya melanjutkan kepemimpinan Anas hingga 2015.

Ketika itu, Jhoni bercerita dirinya diperintah SBY untuk membujuk Marzuki Alie agar tidak maju sebagai kandidat ketua umum. Padahal, Marzuki mendapatkan suara terbesar kedua setelah Anas saat Kongres II.

"Beliau (SBY) mengatakan hanya akan meneruskan sisa kepemimpinan Anas Urbaningrum, sehingga saya, Jhoni Allen Marbun, diperintahkan oleh SBY untuk membujuk Marzuki Alie yang saat itu menjabat ketua DPR RI untuk tidak maju sebagai kandidat Ketua Umum Partai Demokrat. Padahal, pada Kongres II 2010 memperoleh suara kedua terbesar setelah Anas Urbaningrum," ungkapnya.

Namun, hal ini dibantah oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Ia mengatakan, sejarahnya SBY justru melindungi Anas.

"Kalau dibilang Bapak SBY kudeta Anas, sejarah Partai Demokrat justru melindungi Anas," katanya.

Herzaky bercerita, DPD dan DPC Partai Demokrat saat itu meminta Kongres Luar Biasa terhadap Anas. Namun, hak Anas dilindungi oleh majelis tinggi ketika itu, meski kasusnya menyebabkan elektabilitas Partai Demokrat terus turun.

"Permintaan DPD dan DPC agar Anas di KLB-kan justru haknya dilindungi oleh majelis tinggi waktu itu, meskipun elektabilitas Partai Demokrat turun terus waktu itu karena kasus Anas," jelasnya.

Anas masih diterpa isu dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Majelis Tinggi Partai Demokrat berupaya menyelamatkan hak Anas sebagai ketua umum, hingga akhirnya posisinya sulit karena menjadi tersangka.

"Karena Anas baru diterpa isu dan belum menjadi tersangka. Majelis Tinggi Partai lakukan penyelamatan hak Anas sebagai ketum sampai akhirnya Anas sulit diselamatkan karena posisi tersangka. Itu ada dalam AD ART," jelas Herzaky.

Anas sendiri pada 24 September 2014 divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

Kemudian dalam perjalanannya, Anas mengajukan PK dan dikabulkan oleh MA. Dalam putusan PK itu Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57 miliar, ditambah USD 5,261 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti.

Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya