Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi bus Transjakarta dengan nomor polisi B 7477 TK berinisial J ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrakan beruntun.
Kendaraan yang dikemudikan mengalami kecelakaan di halte bus Transjakarta Cawang-Ciliwung di Jalan MT Hayono, Jaktim, pada Senin (25/10/2021).
Baca Juga
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menerangkan, penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan menyimpulkan penyebab kecelakaan akibat human error.
Advertisement
Adapun, pengemudi kehilangan kesadaraan ketika mendekati halte bus Transjakarta Cawang-Ciliwung.
"Kehilangan kesadaran tersebut diduga disebabkan serangan epilepsi secara tiba-tiba di mana serangan tersebut dimungkinkan karena yang bersangkutan tidak minum obat Fenitoin," kata dia saat konferensi pers di Subdit Bin Gakkum, Rabu (3/11/2021).
Sambodo menerangkan, penyakit epilepsi atau ayan yang diderita oleh J kambuh seketika. Kehilangan kesadaraan itu pun membuat pengemudi salah menginjak pedal.
Bukan Injak Rem, Tapi Gas
Sambodo menyebut, pengemudi tidak menekan rem malah menginjak gas sehingga kendaraan menjelang halte bus halte bus Transjakarta Cawang-Ciliwung tidak melambat justru kecepatannya bertambah.
"Alih-alih melakukan pengereman atau perlambatan menjelang halte malah cenderung menambah kecepatan yang ditunjukkan hasil dari TAA, GPS monitor di ruang kontrol TJ dan hasil CCTV di halte," ucap dia.
Advertisement