Liputan6.com, Jakarta - Muncul beragam tanggapan dari berbagai pihak usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Jokowi juga telah mengirim surat presiden (surpres) mengenai pergantian calon Panglima TNI kepada DPR RI pada hari ini, Rabu (3/11/2021).
Salah satu tanggapan datang dari Partai Gerindra. Disampaikan Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani, pihaknya menghormati keputusan Presiden Jowi menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
Advertisement
"Partai Gerindra pada prinsipnya juga menghormati apa yang diajukan oleh Presiden nama calon panglima TNI tersebut. Partai Gerindra akan menjunjung tinggi apa yang sudah diajukan oleh Presiden Joko Widodo itu, sehingga kita enggak ada masalah," ujar Muzani pada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga
Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai penerima surpres mengatakan, pihaknya melalui Komisi I akan menindaklanjuti Surpres Jokowi dengan menjalankan fit and proper test kepada Andika.
"Komisi I DPR akan melakukan fit and proper terhadap calon yang diajukan presiden, selanjutnya Komisi I akan melaporkan hasil fit and proper test dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," kata Puan.
Berikut sederet tanggapan usai Presiden Jokowi memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Gerindra
Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan pihaknya menhormati keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
"Partai Gerindra pada prinsipnya juga menghormati apa yang diajukan oleh Presiden nama calon panglima TNI tersebut . Partai Gerindra akan menjunjung tinggi apa yang sudah diajukan oleh Presiden Joko Widodo itu, sehingga kita enggak ada masalah," kata Muzani pada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Terkait urutan Matra di mana menurut urutan calon panglima TNI berasal dari Matra laut, Muzani berpendapat bahwa hal itu sepenuhnya hak presiden.
"Tentang pergerseran dari matra darat, laut atau udara, itu sekali lagi sepenuhnya menjadi kewenangan presiden untuk mempergilirkan atau presiden punya pikiran yang lain. Tapi pada prinsipnya presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa pun dari matra manapun untuk menjadi calon panglima TNI," terang Muzani.
Muzani memastikan perwakilan Gerindra di Komisi I akan mendukung Jenderal Andika dalam fit and proper test calon panglima.
"Kami sangat menjunjung tinggi termasuk nanti sikap kami di Komisi I pun akan melakukan hal yang sama. Yakni, menghormati menjunjung tinggi, dan apa yang menjadi keputusan presiden kita ikuti," pungkas Muzani.
Â
Advertisement
2. Mensesneg
Pemerintah berharap DPR segera memproses surat presiden (surpres) dan menyetujui Andika sebagai Panglima TNI.
"Kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, Bapak Pimpinan DPR, dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses dan kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
Dengan begitu, kata dia, pemerintah dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.
Usai Keppres terbit, Presiden Jokowi dapat segera melantik Andika Perkasa sebelum masa jabatan Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI berakhir.
"Dan juga Bapak Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," jelas Pratikno.
Â
3. Ketua DPR RI
Nama KSAD Jenderal Andika Perkasa keluar sebagai calon Panglima TNI yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya melalui Komisi I akan menindaklanjuti Surpres Jokowi dengan menjalankan fit and proper test kepada Andika.
"Komisi I DPR akan melakukan fit and proper terhadap calon yang diajukan presiden, selanjutnya Komisi I akan melaporkan hasil fit and proper test dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," kata Puan.
Puan menyebut, DPR memerlukan waktu paling lambat 20 hari atau sampai tanggal 22 November mendatang untuk menyetujui atau tidaknya Andika sebagai Panglima TNI yang baru.
"Persetujuan DPR RI terhadap calon panglima akan disampaikan pada presiden paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak nama calon masuk yaitu hari ini," kata Puan.
"Kita akan segera mengetahui apakah calon panglima yang diusulkan presiden mendapatkan persetujuan dari DPR," tegas Puan.
Â
(Lesty Subamin)
Advertisement