Kementerian PUPR Sulap Rumah Tak Layak Huni Jadi Homestay Berkelas di KEK Mandalika

Pembangunan Kampung Homestay adalah program dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui bantuan peningkatan kualitas hunian di tahun 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Nov 2021, 12:26 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2021, 10:27 WIB
KemeterianPUPR
Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui bantuan peningkatan kualitas hunian di tahun 2020 membangun Kampung Homestay di Lombok, NTB. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Berkunjung ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, sebuah Kampung Homestay berkelas turis berjejer rapi. Beragam model mulai yang bentuk studio hingga rumah dengan sejumlah kamar tersedia bagi para wisatawan.

Menurut salah satu pemilik Homestay, Suinah, hunian tersebut sudah disewakan untuk umum sejak setahun terakhir. Meski operasionalnya belum maksimal, karena badai pandemi.

"Sudah satu tahun ini mengelola Homestay dari November tahun lalu, hasilnya Alhamdulillah, walau belum maksimal karena corona, permalam harga sewanya Rp 150 ribu," kata Suinah saat berbincag dengan Liputan6.com, Jumat (5/11/2021).

Diketahui, pembangunan Kampung Homestay adalah program dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) melalui bantuan peningkatan kualitas hunian di tahun 2020.  Menurut Dudi Mustofa, Kasie Wilayah 2 NTB Kementerian PUPR, total ada 398 rumah yang disulap sebagai homestay berkelas di KEK Mandalika.

"398 unit terseberar 300 di Kawasan Mandalika, 98 di kawasan Gili Air," kata Dudi kepada wartawan.

Dudi menjelaskan, hunian yang disulap awalnya adalah rumah tidak layak huni. Kemudian, oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Nusa Tenggara Barat (BP2P NTB) dibangun dengan total anggaran Rp 62 miliar.

"Proporsi anggaran 30 persen untuk upah pekerja, kemudian sisanya untuk bahan bangunannya," jelas Dudi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pemilik Bisa Tinggal Bersama

Dudi menambahkan, satu rumah mendapat anggaran dengan pendanaan maksimal Rp 115 juta. Kendati, tiap-tiap rumah mendapat angka yang berbeda sesuai tingkat kerusakan hunian.

"Jadi ada yang hanya butuh dibantu Rp 90 juta, beda-beda tapi maksimal Rp 115 juta, tapi ada warga mau tambah lagi swadaya sendiri boleh menambahkan," sambung Dudi.

Nanti ketika hunian sudah layak huni, sambung Dudi, tempat tersebut wajib disewakan untuk wisatawan. Namun para pemilik masih diizinkan secara bersama tinggal di rumah-rumah tersebut.

"Ini kan konsepnya homestay jadi nanti wisatawan tinggalnya bersama dengan warga. Hasil dari keuntungan sewa kembali untuk si pemilik, bisa untuk menambahkan  fasilitas rumahnya seperti wifi, AC dan lainnya," Dudi memungkasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya