Ketua BNSP Pimpin Langsung Asesmen Lembaga Sertifikasi Profesi K3 Nasional

BNSP adalah lembaga independen yang memberikan lisensi kepada LSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja untuk profesi di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2021, 11:22 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2021, 11:32 WIB
kunjung
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat memimpin langsung tim asesor lisensi untuk melakukan asesmen penuh terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LSP K3) Nasional. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Kunjung Masehat, S.H., M.M selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memimpin langsung tim asesor lisensi untuk melakukan asesmen penuh terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (LSP K3 Nasional). Asesmen ini berlangsung di kantor LSP K3 Nasional di Kelapa Gading, Jakarta Utara, belum lama ini.

BNSP adalah lembaga independen yang memberikan lisensi kepada LSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi kerja untuk profesi di Indonesia. Lisensi BNSP kepada LSP dilaksanakan melalui proses asesmen penuh. LSP harus memenuhi dan menerapkan sistem manajemen mutu, dan memiliki kompetensi teknis sesuai pedoman yang dipersyaratkan oleh BNSP.

Melalui asesmen ini, Ketua BNSP dan tim asesor lisensi telah melakukan penilaian terhadap kemampuan LSP K3 Nasional untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan mengacu kepada pedoman BNSP yang relevan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh LSP pihak ketiga.

"Semua sudah bagus, hanya memang ada beberapa temuan yang harus segera dilengkapi oleh LSP K3 Nasional agar dapat segera diplenokan untuk memperoleh keputusan lisensi dan lanjut ke penyaksian uji kompetensi," tutur Kunjung setelah memeriksa semua kelengkapan dokumen-dokumen LSP K3 Nasional.

Sesuai mandat surat edaran BNSP nomor SE.003/BNSP/VIII/2021 tentang Penyesuaian SOP Sistem Manajemen Mutu LSP, semua LSP diwajibkan menyesuaikan SOP sistem manajemen mutu LSP yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 333 tahun 2020. LSP K3 Nasional telah menyesuaikan SOP sistem manajemen mutu sesuai standar terbaru ini.

"Harapan kami LSP K3 Nasional ke depan bisa semakin berkembang dan bisa mensertifikasi SDM K3 yang kompeten sehingga mampu bersaing di taraf nasional dan internasional," kata Kunjung saat mengakhiri asesmen penuh terhadap LSP K3 Nasional.

Dukungan Penuh Kemenaker

Sebagai LSP pihak ketiga di bidang K3 dengan cakupan layanan seluruh Indonesia, LSP K3 Nasional telah mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Bina Pengujian K3 - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.

LSP K3 Nasional melayani kebutuhan sertifikasi kompetensi K3 di seluruh wilayah Indonesia dengan skema sertifikasi Ahli K3 Umum, Auditor SMK3, dan skema-skema K3 lainnya sesuai kebutuhan industri di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya