Liputan6.com, Jakarta Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2021 menghasilkan tiga rekomendasi. Tiga bidang yang direkomendasikan yaitu Bidang Kelembagaan, Bidang Pengawasan Isi Siaran, dan Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P).
Salah satu rekomendasi adalah menunda pengesahan Pengawasan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) hingga Rakornas 2022.
"Melanjutkan proses pembahasan revisi P3SPS secara komprehensif dan prosedural, untuk kemudian ditetapkan pada Rakornas 2022," demikian kutipan berita acara rekomendasi Rakornas KPI, yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Agung Suprio, Jumat (12/11/2021).
Advertisement
Sementara, Rekomendasi Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya adalah KPI Pusat membuat sistem pengawasan penyiaran digital yang terintegrasi dengan KPI Daerah.
"Meningkatkan kapasitas SDM Bidang Pengawasan Isi Siaran yang merata, terpadu dan berkesinambungan; membuat peraturan KPI tentang tata cara penanganan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan," demikian kutipan berita acara.
Rekomendasi terakhir adalah meningkatkan sinergi KPI dengan lembaga penyelenggara Pemilu dalam proses pemilihan umum yang demokratis.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI meminta KPI segera menyerahkan draft revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Tak Perlu Buru-Buru
Hal itu sebelumnya telah dijanjikan Ketua KPI dengan mempertimbangkan masukan para pemangku kepentingan penyiaran terutama asosiasi penyiaran televisi dan radio.
"Karenanya KPI tidak perlu terburu buru mengesahkan revisi P3SPS. Dan prosesnya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Kharis Almasyhari.
"Kami tunggu KPI menyerahkan draft P3SPS sebagaimana dijanjikan oleh KPI ke Komisi 1 DPR. Biar kami bisa memberi masukan sebelum disyahkan," lanjut Abdul Kharis Almasyhari.
Â
Advertisement