Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak laporan polisi (LP) LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pengambilan keuntung polymerase chain reaction (PCR) yang diduga dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga
Advertisement
Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule mengatakan, laporan ditolak mentah-mentah dan malah diarahkan bersurat dahulu ke Polda Metro Jaya. Adapun, isinya surat pemberitahuan akan melaporkan. Iwan menilai hal tersebut tak masuk akal.
"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Menurut dia, tujuan datang ke Polda Metro Jaya adalah melaporkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Luhut dan Erick diduga melanggar Pasal 5 ayat 4.
Dalam hal ini, Iwan menyebut, perusahaan Luhut memiliki saham di PT GSI. Demikian juga dengan Erick Thohir. Di mana, kakak kandungya mendapatkan proyek pengadaan tes PCR
"Kita mau laporkan pejabat negara masa kita harus menulis surat karena kita dalam hal ini bukan rangka audiensi dengan pimpinan Polda atau bukan dalam rangka mau aksi demonstrasi sehingga harus surat pemberitahuan dan permohonan audiensi," terang dia.
Â
Akan Cari jalur Lain
Iwan menerangkan, penolakan tak membuat Prodem menyerah. Ia akan menempuh jalur lain.
"Kita harus terus cari pengadilan. Kalau di sini tidak ya kita akan laporkan ke Mabes Polri," tegas dia.
Advertisement