Polisi Tolak Laporan Prodem Terkait Dugaan Bisnis PCR

Polda Metro Jaya menolak laporan polisi (LP) LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 20:00 WIB
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak laporan polisi (LP) LSM Jaringan Aktivis ProDemokrasi (Prodem). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pengambilan keuntung polymerase chain reaction (PCR) yang diduga dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri BUMN Erick Thohir.

Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule mengatakan, laporan ditolak mentah-mentah dan malah diarahkan bersurat dahulu ke Polda Metro Jaya. Adapun, isinya surat pemberitahuan akan melaporkan. Iwan menilai hal tersebut tak masuk akal.

"Baru kali ini ada kelompok masyarakat ingin melakukan pengaduan atas tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara harus bikin surat dulu kepada pimpinan Polda," ujar Iwan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Menurut dia, tujuan datang ke Polda Metro Jaya adalah melaporkan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Luhut dan Erick diduga melanggar Pasal 5 ayat 4.

Dalam hal ini, Iwan menyebut, perusahaan Luhut memiliki saham di PT GSI. Demikian juga dengan Erick Thohir. Di mana, kakak kandungya mendapatkan proyek pengadaan tes PCR

"Kita mau laporkan pejabat negara masa kita harus menulis surat karena kita dalam hal ini bukan rangka audiensi dengan pimpinan Polda atau bukan dalam rangka mau aksi demonstrasi sehingga harus surat pemberitahuan dan permohonan audiensi," terang dia.

 

Akan Cari jalur Lain

Operasi Zebra Jaya 2020 Dimulai Lagi
Petugas kepolisian lalu lintas memberhentikan pengendara motor saat Operasi Zebra Jaya 2020 di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2020 untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Iwan menerangkan, penolakan tak membuat Prodem menyerah. Ia akan menempuh jalur lain.

"Kita harus terus cari pengadilan. Kalau di sini tidak ya kita akan laporkan ke Mabes Polri," tegas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya