Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka penyuap Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022. Dua tersangka itu yakni Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Berkas dakwaan keduanya sudah dirampungkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini (19/11/2021) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Fachriadi dan terdakwa Marhaini ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Advertisement
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, maka penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Menurut Ipi, selama proses persidangan, penahanan keduanya akan dititipkan di Lapas Klas IIA Banjarmasin.
"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ipi.
Keduanya akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK mengamankan 7 orang. Tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid
Ketiganya adalah Maliki selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini selaku Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru.
Teranyar, KPK menjerat Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Abdul Wahid diduga menerima suap dari Marhaini dan Fachriadi melalui Maliki.
Ā
Advertisement