Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan masih ada aparatur sipil negara (ASN) menerima bantuan sosial (bansos). Tercatat puluhan ribu ASN yang menerima bansos
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menegaskan, masalah ASN yang menerima bansos dari Kemensos tersebut harus segera ditindaklanjuti. Di sisi lain, Yandri mengingatkan agar Kemensos segera memperbaiki data penerima bansos yang dikelolanya.
Baca Juga
“Apa yang disampaikan Bu Risma (Menteri Sosial) itu harus segera ditindaklanjuti dan pihak Kemensos harus segera memperbaiki data yang sudah ada dengan mengeluarkan orang-orang yang tidak pantas menerima bansos," kata Yandri kepada awak media, Senin (22/11/2021).
Advertisement
Yandri mengatakan Kemensos dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (PAN-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga kepala daerah untuk menangani permasalahan tersebut.
"ASN tuh kan ada dua sekarang, pegawai pusat sama daerah. Nah, kalau pusat mungkin cukup melalui MenPAN-RB sama BKN. Tapi yang pegawai daerah itu perlu kerja sama dengan gubernur, bupati, dan wali kota," pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sembari menilai langkah efektif dapat dilakukan melalui Kemendagri.
Yandri menyebut Mendagri bisa membuat surat terhadap ASN atau PNS yang menerima bansos untuk melapor. "Paling efektif tentu minta peran langsung dari Mendagri untuk membuat surat edaran atau surat imbauan atau pengumuman atau surat perintah, ya terserah. Intinya ini harus segera atasi ASN di mana pun, apakah ASN pegawai pusat maupun ASN pegawai daerah, dengan sadar diri melapor," sebut Yandri.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Banten II itu menyebut perlu adanya pengumuman terbuka terhadap para ASN untuk segera melapor agar dikeluarkan dari data penerima bansos. Bila tidak melapor, Yandri menilai, ASN dapat diberi sanksi. "Mengumumkan secara terbuka bagi ASN yang masih menerima bansos untuk segera melapor dan dikeluarkan dari data penerima bansos. Apabila ASN tersebut tidak melakukan yang sudah diputuskan oleh MenPAN-RB, Kemensos dan BKN ya tentu mungkin ada sanksinya," terang Yandri.
(*)