Kata Ketum PAN soal Kabar Akan Ada Reshuffle Kabinet yang Melibatkan Kadernya

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan angkat bicara soal ini. Menurut dia, sejauh ini partainya belum dimintai nama oleh Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2021, 16:35 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2021, 16:35 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan keterangan saat menyerahkan surat rekomendasi untuk Pilkada Solo 2020 di Jakarta, Rabu (12/8/2020). PAN telah resmi memberikan dukungannya kepada Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa pada Pilkada Solo 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Isu reshuffle kabinet kembali mencuat usai pelantikan Jenderal Andika Perkasa diangkat sebagai Panglima TNI. Terlebih Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken aturan untuk adanya posisi Wakil Menteri ESDM, yang kemudian dikaitkan akan posisi masuknya PAN.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan angkat bicara soal ini. Menurut dia, sejauh ini partainya belum dimintai nama oleh Presiden Jokowi.

"Lagi di Makassar, keliling daerah. Belum ada apa apa. Konsolidasi PAN," kata Zulkifli kepada Liputan6.com, Senin (22/11/2021).

Setali tiga uang, Ketua DPP PAN Saleh Daulay mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum tahu kapan kocok ulang kabinet. PAN belum memberikan nama karena belum ada permintaan.

"Kan belum tau kita ini kapan dilakukan dan apa yang diminta. Mestinya kan kalau misalnya ada kebutuhannya ini, kan bisa tau siapa yang cocok untuk itu," ujar Saleh.

Ketua Fraksi PAN DPR RI ini bilang, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memiliki kewenangan menentukan kader yang akan diusulkan kepada presiden. Ia yakin, Zulkifli akan mengajak bicara kader PAN lain bila ada tawaran dari Presiden Jokowi.

"Jadi saya kira soal nama dan seterusnya nanti kita serahkanlah kepada DPP dewan pimpinan pusat partai amanat nasional. Yang tentu ketua umumnya adalah Zulkifli Hasan dan pasti akan mengajak yang lain untuk bicara," kata Saleh.

Sementara, pengamat politik Ujang Komaruddin menilai reshuffle kabinet tinggal menunggu waktu saja.

"Kalau reshuffle itu kemungkinan akan ada. Akan terjadi. Ini soal waktunya saja. Tinggal menunggu waktu dari Jokowi saja. PAN itu akan dapat jatah menteri. Satu menteri akan dapat. Soal menteri apa itu tergantung Jokowi," jelas Ujang.

Dia mengingatkan, dengan masuknya PAN ke koalisi artinya sudah konsekuensi mendapatkan jatah menteri. "Di politik Indonesia tak ada makan siang gratis. No free lunch. PAN masuk koalisi, akan dapat menteri," kata Ujang.

 

PKB Meyakini Wakil Menteri Akan Diisi

Sementara, salah satu partai koalisi PKB meyakini reshuffle kabinet kali ini dinilai untuk mengisi jabatan wakil menteri yang masih kosong.

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid melihat ada keperluan perombakan kabinet untuk memberikan kursi kepada PAN yang baru bergabung dengan koalisi pemerintah

"Publik juga melihat ada partai yang ikut gabung juga. Dan memang ada kebutuhan untuk mengisi wakil-wakil menteri yang masih kosong," kata Jazilul kepada wartawan, Senin (22/11/2021).

"Jadi reshuffle tidak melulu mengganti yang ada. Bisa menempatkan juga di wakil-wakil menteri yang masih kosong. Kan presiden sudah mengeluarkan Perpres soal itu," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Senin (22/11/2021).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2), Wakil Menteri ESDM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Wakil Menteri ESDM bertugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Adapun ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri ESDM antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian ESDM.

Kemudian, mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," demikian bunyi Pasal 4.

 

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya