Eks Menteri Kelautan Edhy Prabowo Ajukan Kasasi

Diduga, kasasi diajukan tim penasihat hukum lantaran tak terima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2021, 10:53 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2021, 10:53 WIB
Suap Izin Benih Lobster, Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Dihukum Lima Tahun Penjara
Terdakwa suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim pengadilan Tipikor melalui daring di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/7/2021). Mantan Menteri KP, Edhy Prabowo dihukum lima tahun penjara, denda Rp 400 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI. Hal tersebut dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim penasihat hukum Edhy Prabowo sudah mengajukan upaya hukum kasasi pada 17 November 2021 kemarin. Terkait pengajuan kasasi ini, tim penasihat hukum Edhy, Soesilo Aribowo belum menjawab pesan singkat yang dilayangkan Liputan6.com.

Diduga, kasasi diajukan tim penasihat hukum lantaran tak terima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis (11/11/2021).

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Pencabutan Hak Politik

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Vonis PT DKI lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya