Polisi Berlakukan One Way Menuju Jakarta dari Puncak Bogor Mulai Siang Ini

Pengendara yang hendak melintas jalur tersebut tetap diminta untuk berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2021, 14:28 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2021, 14:28 WIB
FOTO: Ribuan Kendaraan Arah Puncak Terjebak Penutupan Sistem One Way
Kendaraan wisatawan terjebak penutupan jalur Puncak akibat sistem satu arah di Tol Jagorawi, Pandansari, Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/9/2021). Penutupan jalur sejak siang tadi menyebabkan ribuan kendaraan arah Puncak terjebak kemacetan hingga beberapa kilometer. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Polisi memberlakukan sistem one way atau satu arah bagi kendaraan yang hendak menuju Jakarta untuk mencegah kemacetan arus lalu lintas di Puncak, Bogor saat libur akhir pekan.

Dikutip dari unggahan Instagram @TMCPolresBogor, pemberlakukan one way sudah dilakukan sejak pukul 13.50 WIB pada Sabtu (27/11/2021) siang ini.

"Saat ini jalur Puncak, one way arah bawah. Dari Puncak ke arah Jakarta," tulis unggahan akun tersebut.

Disis lain, pengendara yang hendak melintas jalur tersebut tetap diminta untuk berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas.

"Tetap tertib dan patuhi aturan lalu lintas," imbaunya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jasamarga Berlakukan Contraflow

Sementara dikutip dari akun Twitter @PTJASAMARGA, untuk kondisi Tol Jagorawi saat ini tengah diberlakukan lajur contraflow kanan, segelah GT Ciawi 1 KM 44+500-KM 46+500 arah Sukabumi.

Termasuk, di arah Tol Jagorawi, dari Ciawi KM 46+500-KM 44+500 arah Bogor, juga diberlakukan lajur contraflow dari arah Bogor di lajur kanan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya