Liputan6.com, Jakarta Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2021 yang digelar 15-26 November 2021, Polda Metro Jaya mencatat ada 1.890 pengendara terjaring sanksi tilang (bukti pelanggaran) akibat pelanggaran lalu lintas.
Data total 1.890 sanski tilang itu, didapat berdasarkan hasil penindakan dengan rincian pelanggaran sebanyak 1.842 terkait knalpot bising dan 48 terkait rotator strobo atau lampu kejut.
"Melalui Operaai Zebra kepatuhan masyarakat terhadap disiplin tertib berlalu lintas menjadi lebih baik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Advertisement
Sementara untuk sanksi berupa teguran, petugas di lapangan masih mendapati sebanyak 14.698 pengendara terjaring selama Operasi Zebra.
"Tidak perlu kucing-kucingan dengan petugas, patuh hanya saat ada petugas. Tapi harus membangun budaya dimana tanpa diawasi dapat tertib," katanya.
Sementara terkait pelaksanaan Operasi Zebra, Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021. Berikut rinciannya:
1. Jakarta Selatan di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
2. Jakarta Timur di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
Jakbar dan Jakpus
3. Jakarta Barat di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari
Sementara untuk fokus pelanggaran, selama operasi Jaya 2021, yaitu knalpot bising (tidak standar), kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan, dan balap liar.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement