Operasi Zebra Jaya 2021 Berakhir, 15.800 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

Operasi Zebra Jaya 2021 berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai 15-28 November 2021.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Nov 2021, 06:35 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 06:31 WIB
FOTO: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Jaya 2021
Polisi memeriksa surat-surat pengendara yang memasuki jalur khusus Transjakarta saat Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Operasi Zebra Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Zebra Jaya 2021 yang digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah berakhir. Tercatat, Kepolisian menindak 15.800 pelanggar lalu lintas dengan sanksi teguran selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya pada 15-28 November 2021.

"Data penindakan Ops Zebra selama 14 hari sebanyak 15.800 pengendara diberikan teguran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikutip dari Antara, Senin (29/11/2021).

Selama 14 hari pelaksanaan operasi tersebut, Kepolisian mencatat penindakan terhadap 2.095 pelanggaran knalpot bising dan 59 penggunaan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, Dinas Perhubungan DKI, dan Satpol PP DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 mulai tanggal 15 hingga 28 November 2021.

Sebanyak 3.070 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan operasi yang tujuan utamanya adalah penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes) tersebut.

Sasaran Operasi Zebra Jaya

Operasi Zebra Jaya 2020 Dimulai Lagi
Petugas kepolisian lalu lintas memberhentikan pengendara motor saat Operasi Zebra Jaya 2020 di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra Jaya dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2020 untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.

Kemudian pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.

Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2021 juga menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus Covid-19.

Berbeda dengan pelaksanaan Operasi Zebra Jaya pada tahun-tahun sebelumnya, Operasi Zebra Jaya 2021 tidak menggunakan sistem razia.

Dalam operasi pada tahun ini, tim gabungan menitikberatkan pada patroli di sejumlah titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas dan kawasan yang kerap digunakan untuk nongkrong hingga berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya