Operasi Zebra Jaya, Polisi Akan Tilang Pengguna Strobo dan Sirine Tak pada Tempatnya

Polda Metro Jaya sudah melakukan giat Operasi Zebra Jaya 2021 yang salah satunya akan menindak pengguna jalan yang menggunakan strobo dan sirine tak sesuai peruntukan atau pada tempatnya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 10:30 WIB
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya sudah melakukan giat Operasi Zebra Jaya 2021 yang salah satunya akan menindak pengguna jalan yang menggunakan strobo dan sirine tak sesuai peruntukan atau pada tempatnya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Adapun Operasi Zebra Jaya 2021 dimulai Senin 15 sampai 28 November 2021.

"Strobo dan sirine di titik-titik kemacetan kemudian ada kelompok-kelompok atau oknum yang suka mengunakan strobo dan sirine untuk terobos kemacetan juga akan kami tindak," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Menurut dia, pihaknya sudah memetakan ruas jalan yang sering dilalui oleh pengguna strobo atau sirine. "Kami sudah identifikasi dimana titik yang sering digunakan untuk lewat lalu gunakan strobo dan sirine tanpa hak," jelas Fadil.

Dia melanjutkan, jenis pelanggaran yang masih banyak ditemukan di jalanan antara lain pemasangan knalpot bising pada kendaraan. Kemudian, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dipasang pada tempatnya.

Menurut dia, pelanggara semacam itu juga akan menjadi target pada Operasi Zebra Jaya 2021.

"Sasarannya tadi jelas, knalpot bising, kemudian TNKB tidak sesuai ketentuan, kemudian kebut-kebutan dan sebagainya. Itu saya kira agar tercipta budaya tertib berlalu lintas. Berkemajuan lalu lintas harus terus dibangun," kata Fadil.

 

Operasi Zebra Jaya Mulai Digelar Hari Ini

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Operasi Zebra Jaya ini berlangsung selama 14 hari, mulai hari ini, Senin (15/11/2021) hingga 28 November 2021 mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan, tidak akan ada razia lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2021 ini. Kepolisian akan mengedepankan patroli gabungan.

"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak ada razia di jalan karena akan timbulkan kerumunan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat 12 November 2021 lalu.

Sambodo menerangkan, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas akan dilakukan secara berpindah-pindah dengan mengunakan unit-unit patroli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya