Liputan6.com, Jakarta - Dalam rapat terbatas di Istana, Jakarta, Senin 15 November 2021 lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan kegelisahannya di hadapan para menteri. Ia khawatir virus covid-19 yang sudah melandai ini kembali mengamuk di Tanah Air.
Kekhawatiran itu disampaikan Menkes Budi Gunadi Sadikin usai rapat. Dia mengatakan, Presiden Jokowi meminta semua masyarakat untuk ekstra waspada menghadapi Natal dan Tahun Baru sehingga jangan sampai terjadi lonjakan kasus berikutnya.
Dua pekan usai Jokowi mengungkapkan kegundahannya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan bahwa kasus covid-19 di Jawa Bali meningkat dalam sepekan terakhir. Atas kenaikan ini, ada penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 2. Kemudian ada 8 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 1.
Advertisement
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai ada beberapa faktor meningkatnya kasus covid-19 di Jawa Bali. Terutama karena varian delta yang belum selesai.
Menurutnya, apa yang terjadi di Eropa, menjadi pesan penting bagi Indonesia. Dan saat abai terhadap 3T, 5M, vaksinasi, maka pada gilirannya akan terjadi penyebaran kasus. "Kan kita levelnya ini level community transmisi, penularan komunitas yang artinya di masyarakat itu ada infeksi yang tidak bisa kendalikan, nggak bisa kita deteksi," ujar dia.
Karena itu, kelompok rawan menjadi objek dari penularan kasus covid-19 ini. Rawan yang dimaksudkan adalah mereka yang belum divaksinasi, atau vaksinasi imunitasnya sudah menurun setelah lebih dari 6 bulan. "Nah kombinasi dari semua ini yang membuat mau nggak mau akan muncul," kata Dicky.
"Ini masih bicara delta lho, belum bicara varian-varian baru. Bahkan mungkin jangan-jangan varian alfa juga gitu. Sehingga kombinasi semua ini yang harus menyadarkan bahwa Indonesia ini masih rawan, apalagi bicara luar Jawa," imbuh dia.
Agar kasus Jawa Bali tidak terus meningkat, dia meminta pemerintah untuk mencegahnya dengan cepat. Terutama menggenjot cakupan vaksinasi dengan setidaknya 80 persen dari total penduduk dengan 2 dosis dalam kurun waktu 1 tahun.
"Nggak bisa tahun berikutnya lagi, nanti ngejar nggak kena 85 persen itu. Nah ini yang harus dikejar, selain itu sambil menunggu capaian itu ya lakukan 3T 5M dan ini penting kombinasi ini dengan PPKM ini," jelas Dicky.
Terkait dengan rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) penuh pada Januari 2022, ia menilai jangan dilakukan secara 100 persen. Pembelajaran dengan kapasitas setengahnya masih menjadi alternatif terbaik untuk sekolah.
"Pokoknya hindari kepadatannya sambil kita pantau karena ini bukan bicara 80 persennya saja ya, tapi juga bicara bagaimana kelompok lain di masyarakat sudah tervaksin atau belum. Terutama 6 sampai 11 kan baru mau mulai. Jadi menurut saya ya tetap lah jangan langsung sekelas masuk semua, bentuk grup dulu itu yang memudahkan kita mengendalikan," jelas dia.
"Ini yg akan sangat dinamis dan bergantung pada situasi terutama dengan kehadiran omicron ini. Bisa dibuka secara penuh jika tidak ada pandemi dan ancaman varian baru," demikian Dicky.
Menurut dia, Virus Sars Vov-2 memang berpotensi terus bermutasi sampai mencapai titik stabil. Namun begitu tidak ada yang tahu kapan titik stabil itu akan terjadi. Kondisi ini bisa saja mencapai tahunan atau bahkan puluhan tahun.
"Karena mungkin ada yang lima tahun, 10 tahun, dan ini bahkan untuk diketahui keluarga corona virus yang menjadi endemik itu bahkan ada yang terus bermutasi lebih dari 2 dekade, 3 dekade ya. Nah karena itu di sisi lain hukum alamiah, hukum biologi yang diciptakan Tuhan untuk virus ini, maka yang harus kita lakukan ya memahami hukum biologi ini," jelas dia.
Untuk meminimalisir virus itu bermutasi, caranya dengan mencegah atau melakukan pencegahan. Virus itu hanya bisa bermutasi kalau ada di dalam tubuh manusia atau hewan.
"Nah caranya berarti pada manusia ini kuatkan efek pencegahannya ya dengan 3M 5T vaksinasi tadi. Pola hidup lebih bersih. Termasuk di hewan juga, surveillance di hewan, menjaga kesehatan hewan, dan juga lingkungan," ujar dia.
"Jadi sebenarnya pesan penting dari pandemi ini sepertinya pendekatan dunia ini lebih kepada one health approach, artinya menjaga keseimbangan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Dan bicara vaksinasi, adalah suatu upaya agar virus ini tidak bermutasi," Dicky menambahkan.
Untuk mencegah peningkatan kasus di Jawa Bali, Ia menegaskan, pemerintah harus konsisten pada kebijakan pintu masuk negara dengan pengetatan PCR, negatif sebelum kedatangan dan saat kedatangan, dan karantina 7 hari, serta dites lagi PCR di hari kedua atau kelima atau keenam.
"Kemudian selain itu di dalam negeri kuatkan surveillance genomic-nya. Ini yang masih rendah 0,2 persen ini kita dari total kasus sequencenya harus kita targetkan lah mencapai 1 persen atau setidaknya sama dengan afrika selatan 0,8 persen," terang dia.
Kemudian 3T, 5M, vaksiansi harus terus digenjot. Vaksinasi covid-19 harus merata setara di semua wilayah. "Ini yang harus didorong," ujarnya.
Termasuk juga saat ini menyiapkan skenario terburuk dengan sistem layanan kesehatan, sistem rujukannya, alat kesehatan, oksigen, obat, SDM ini semua setidaknya on the table.
"Sudah dalam perencanaan, tinggal kalau ada apa-apa, siap. Kita harus belajar dari gelombang kedua kemarin," demikian Dicky menandaskan.
Â
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
RI Terbilang Amat Baik
Di tengah kasus covid-19 yang tidak separah pada Juni-Juli, rumah sakit seluruh Indonesia juga terus menyiapkan langkah strategi menghadapi kemungkinan terburuk. Persediaan sarana prasarana terus dipasok agar tidak kewalahan saat gelombang itu benar-benar terjadi.
"Karena sekarang ini layanan sebagian rumah sakit tidak ada pasien covid-19, sebagian ada tapi satu, dua, lima gtu, nah bagaimana nanti melakukan saveting ketika terjadi peningkatan kasus. Juga kesiapan terkait APD, oksigen, obat-obatan, kesiapan SDM-nya. Yang berikutnya kami mengimbau rumah sakit rumah sakit untuk simulasi ulang, terkait nanti melakukan saveting layanan lagi dari non covid-19 ke covid-19," terang Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bambang Wibowo kepada Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).
Bambang menambahkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada seluruh rumah sakit di Indonesia untuk melakukan hal tersebut. Surat ini diharapkan dapat mengingatkan kepada stakeholder rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi ancaman varian covid-19.
"Jadi sedang menyiapkan surat kepada rumah sakit, ke PERSI-PERSI wiayah, untuk rumah sakit memperisapkan diri lebih baik. Mempersiapkan diri itu kan sebetulnya sudah punya pengalaman, tapi kami tetap mengingatkan. Mungkin besok surat itu dikirim, itu agar mereview ulang terkait dengan logistik, sarana prasarana, akomodasi untuk pasien," jelas dia.
Dia menegaskan, saat ini kondisi Bed Occupancy Rate (BOR) di daerah-daerah masih terbilang aman. Kendati ada kenaikan kasus di Jawa Bali, namun secara nasional tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
"Di daerah tidak banyak peningkatannya, tidak melewati (batas) meningkat di banyak daerah. Peningkatan kan tapi secara nasional tidak signifikan. Masih terkendali," ujar dia.
Terkait dengan varian covid-19 Omicron, dia menegaskan yang terpenting adalah langkah preventif promotif. Keputusan pemerintah yang menutup pintu dari 8 negara dianggapnya sebagai langkah tepat.
"Bagus ya penutupan di bandara-bandara internasional untuk melakukan cegah tangkal itu. Kami berharap banget dengan pemerintah lebih ketat, lebih hati-hati. " ujar dia.
Selain itu, dia melanjutkan, penerapan 3T dan 5M juga harus dilakukan dengan baik. Dan terkait dengan kesiapan Nataru yang dilakukan pemerintah, dia menilainya sudah cukup baik untuk mengantisiapai tidak terjadi kerumaunan aktivitas orang bergerombol.
"Itu hal-hal yang kami harapkan supaya rumah sakit tidak jebol lagi," tukas dia.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Prof Zubairi Djoerban mengungkapkan, saat ini kasus covid-19 di Indonesia dalam kondisi terkendali. Disebutkan bahwa data kasus harian masih di kisaran angka ratusan.
"Indonesia kecendrungannya rendah banget. Tanggal 29 (November) 176 kasus baru. tanggal 28, 264 lebih tinggi, tanggal 27 ada 404, dan 29, turun 176 orang," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (30/11/2021).
Dia menilai pernyataan Menko Manives Luhut Panjaitan yang menyebut kasus aktif covid-19 meningkat di Jawa Bali adalah benar. Hal itu bisa dilihat dari data jumlah orang yang dites PCR di Indonesia sebanyak 19.863 orang. Di antaranya Jakarta sebanyak 12.196.
"Jadi yang 61 persen itu yang dites sebagian besar di Jakarta. Tentu saja akan ketemu lebih banyak, misalnya Jawa Timur seperti Jakarta juga akan ketemu lebih banyak lagi," imbuh dia.
"Yang paling penting, keseluruhan datanya menunjukkan Indoensia di dunia ini sekarang pada posisi amat sangat baik sekali," tegas Zubairi.
Pada urutan dunia, lanjutnya, Indonesia sudah turun ke nomor 74 dalam kasus covid-19 tertinggi. Nomor satu, kata dia, diraih oleh Amerika dan selanjutnya Jerman.
"Belanda pun nomor delapan dengan jumlah kasus tinggi banget per minggu 155 ribu. Kemudian, Vietnam 91 ribu. India 61 ribu per minggu, Thailand masih 40 ribu lebih, Indonesia sekarang dengan jumlah kasus per minggunya hanya 2.514," jelas dia.
"Jadi amat sangat rendah jumlah kasus baru per minggu. Jadi nggak usah khawatir," dia menandaskan.
Cegah Omicron Sebelum Terlambat
Di tengah meningkatnya kasus covid-19 di Jawa Bali, Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengungkapkan rasa khawatir bila varian Omicron terlambat dideteksi masuk Indonesia. Hal ini melihat deteksi varian Virus Corona dengan Whole Genome Sequencing (WGS) dinilai masih sedikit.
"Yang saya takutkan, kita terlambat mendeteksinya (varian Omicron). Nanti ujung-ujungnya, kita baru tahu kalau sudah keburu masuk. Seperti Belanda itu, sudah 13 kasus varian Omicron terkonfirmasi," ungkap Miko saat dialog Kesiapan Indonesia dalam Mencegah Potensi Gelombang Ketiga COVID-19 pada Senin, 29 November 2021.
"Saya enggak tahu, genom sekuensing di Belanda seperti apa, tapi yang di negara kita juga terlalu sedikit. Takutnya, jadi terlambat ketahuannya (terdeteksi)."
Menurut Tri Yunis Miko, varian COVID-19 Omicron yang salah satunya masuk ke Belanda harus diantisipasi oleh Indonesia. Terlebih lagi, kecepatan varian Virus Corona tersebut diklaim berkali-kali lipat lebih cepat menular ketimbang varian Delta.
"Kalau kita lihat, bahasa itu masuk di Belanda, bisa 'meledak' penularannya. Bukan hanya dua kali lipat saja, bisa sajam bahkan penularan lebih besar tiga kali lipat, 2 jadi 6, 6 jadi 18, dan seterusnya," jelasnya.
"Bayangkan, kalau itu terlambat (dideteksi) dan masuk ke Indonesia."
Hasil WGS yang dihimpun Kementerian Kesehatan, varian Omicron belum terdeteksi masuk Indonesia. Walau begitu, Tri Yunis Miko Wahyono tetap khawatir bila varian tersebut terlambat dideteksi.
Berkaca gelombang kedua COVID-19 yang melanda Indonesia pada Juli 2021, kecepatan varian Delta, menurut Miko sangat cepat menyebarluas. Jika varian Omicron terlambat dideteksi, maka dampak menyebarluas bisa lebih cepat.
"Yang saya takutkan itu terlambat, kalau variannya sudah masuk. Kita berdoa saja tidak terlambat mendeteksi. Yang varian Delta pas masuk ke kita waktu itu sudah terlambat. Sudah cepat menyebar di Jawa Timur sana," ujar Miko.
"Bayangkan, kalau kita terlambat dan varian Omicron-nya sampai menyebar ke seluruh Jawa saja, sudah menjadi 'bom' yang akan siap meledak. Karena kecepatan penularannya berkali-lipat."
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, spesimen dari pelaku perjalanan internasional, khususnya dari negara dengan transmisi varian Omicron akan wajib di-sequencing-kan.
"Upaya sekuensing untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru, sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan," kata Wiku melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 28 November 2021 malam.
Dari data Kementerian Kesehatan per 28 November 2021, negara-negara yang sudah melaporkan konfirmasi kasus varian Omicron, antara lain, Afrika Selatan (99 kasus), Botswana (19 kasus), Inggris (2 kasus), Hong Kong (2 kasus), Australia (2 kasus), Italia (1 kasus), Israel (1 kasus), Belgia (1 kasus), dan Republik Ceko (1 kasus).
Adapun varian Omicron di Afrika Selatan dilaporkan ke WHO pertama kali pada 24 November 2021. Kasus konfirmasi tersebut merupakan spesimen yang diambil pada 9 November 2021. Sehingga besar kemungkinan sudah terjadi transmisi.
Kasus konfirmasi varian Omicron di Bostwana merupakan spesimen yang diambil 11 November 2021. Belgia, Hong Kong, Israel dan beberapa negara Eropa, kasus konfirmasi terkait perjalanan dilaporkan per 27 November 2021.
Satgas Penanganan COVID-19 juga menerbitkan aturan mobilitas masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini tertuang melalui Surat Edaran No. 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat edaran ini disusun untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19. Apalagi masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), aktivitas serta mobilitas masyarakat berpotensi meningkat, baik untuk kegiatan hari raya keagamaan, keluarga, maupun wisata yang memberikan peluang bagi peningkatan laju penularan COVID-19.
Surat edaran periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Mayjen Suharyanto tertanggal 29 November 2021 ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sesuai surat edaran Satgas yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 30 November 2021, pengaturan mobilitas masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mencakup syarat dan ketentuan aturan perjalanan di dalam negeri.
Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut; dan
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No. 22 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan pengaturan sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1) Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
2) Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
iv. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur pada angka 1.b.iii
v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
vii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.b.i. hingga angka 1.b.vi. dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.
Â
Advertisement
Kasus Naik dalam Pekan Terakhir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menungkapkan, terjadi peningkatan angka reproduksi atau Rt Covid-19 di Jawa-Bali dalam beberapa hari terakhir. Adapun Rt merupakan angka penambahan kasus nasional setelah mendapatkan berbagai intervensi.
"Saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional). Spesifik di Jawa-Bali, peningkatannya terjadi 4 hingga 5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian delta," ujarnya.
Luhut menyebut mobilitas masyarakat saat ini sudah cukup signifikan dibandingkan data pada periode Nataru 2020 dan mendekati periode Libur Idul Fitri 2021. Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata Luhut.
Data satgas covid-19 mencatat, ada kenaikan angka kasus covid-19 dalam lima hari pada pekan lalu. Disebutkan pada 23 November, angka kasus harian covid-19 mencapai 394 kasus, melonjak dari sebelumnya di angka 186 orang. Selanjutnya pada 24 kasus terus melaju di angka 451 kasus.
Sedangkan pada 25 November 2021, kasus covid-19 turun sejenak di angka 372 orang dan kembali melejit pada jumlah 453 di tanggal berikutnya. Kemudian turun menjadi 404 kasus pada tanggal 27 November. Dan pada Senin 29 November, penambahan harian kasus covid-19 berjumlah 176 orang.
Luhut menjelaskan hasil asesmen pada 27 November 2021 menunjukkan penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 2. Kemudian ada 8 kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 1.
Merujuk Inmendagri Nomor 63 Tahun 2021, berikut daftar lengkap daerah level 1, level 2, dan level 3 PPKM 30 November-13 Desember 2021:
DKI Jakarta yang sebelumnya berada pada level 1 kini turun menjadi level 2. Daerahnya meliputi, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kemudian Banten berada pada level 2, yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang. Sedangkan yang masuk pada level 3, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.
Untuk Jawa Barat, yang masuk pada level 1 meliputi daerah Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar. Sedangkan level 2, yaitu Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok.
Selain itu Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut. Dan yang berada pada level 3 adalah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon.
Adapun Jawa Tengah yang daerahnya masuk level 1 adalah Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak.
Dan yang berstatus level 2 yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar.
Selain itu Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang. Dan yang berada pada level 3 adalah Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Jepara.
Semantaa itu di Daerah Istimewa Yogyakarta, ada lima daerah yang masuk dalam kategori level 2. Daerah itu adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.
Untuk daerah Jawa Timur yang berada pada level 1 adalah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Magetan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik.
Untuk level 2 Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bojonegoro.
Dan level 3 Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan.
Adapun wilayah Bali yang berada pada level 2 adalah Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.