Liputan6.com, Jakarta - Nasib malang menimpa mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan. Usai melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diterima dari oknum dosen ke polisi, dia gagal mengikuti yudisium pada Jumat 3 Desember 2021. Dia dibatalkan sepihak oleh dekanat.
F pun menanyakan nama dia tak ada dalam daftar yudisium wisuda kloter pertama, padahal dia sudah mendapatkan surat undangan pengukuhan tersebut. F berteriak ke depan podium dan di hadapan ratusan mahasiswa yang akan diyudisium sekitar pukul 10.25 WB.
Sontak, aksi berani F tersebut langsung terekam kamera ponsel mahasiswa di sana dan viral di media sosial (medsos). Hingga akhirnya pihak kampus melakukan rapat dadakan dan F diikutsertakan pada yudisium Unsri kloter 2, yang digelar pada siang harinya, tepatnya usai salat Jumat.
Advertisement
Baca Juga
Aparat kepolisian pun menindaklanjuti laporan mahasiswi yang masuk ke SPKT Polda Sumsel. Polda Sumsel saat ini resmi menetapkan oknum dosen Unsri berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hisar dikutip Antara, Senin 6 Desember 2021.
Selain itu, menurut dia, dikarenakan proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
Berikut 5 perkembangan terkini kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unsri pada mahasiswinya dihimpun Liputan6.com:
1. Oknum Dosen Resmi Jadi Tersangka
Polda Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka pelecehan seksual.
Tersangka akan dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 294 ayat 2 poin 1 KUHP alias tindak pidana pencabulan atau pejabat yang membuat cabul.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban.
Advertisement
2. Cukup Bukti Jadi Alasan Penetapan Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka usai penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Hisar dikutip Antara.
3. Akui Perbuatan, Tapi Bantah Lakukan Hubungan Badan dengan Mahasiswinya
Menurut Hisar, di hadapan penyidik tersangka mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban.
Tersangka mencium, meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan. Sebagaimana pengakuan yang sampaikan oleh korban pelecehan seksual sebelumnya.
Advertisement
4. Modus Bimbingan Skripsi
Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka AR dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu 25 September 2021.
"Korban saat itu melakukan bimbingan skripsi dan meminta tanda tangan untuk skripsinya itu sebagai syarat kelulusannya. Berlangsung di laboratorium sejarah, di momen tersangka melakukan aksinya tadi," terang Hisar.
5. Ditahan 20 Hari Ke Depan
Hisar kemudian mengatakan tersangka pelecehan seksual berinisial AR (34), oknum dosen di FKIP Unsri itu ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan," kata dia, dikutip Antara.
Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dia lakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22).
Selain itu, katanya lagi, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, bakal ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.
"Jadi jelasnya. Tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin ini pukul 00.00 WIB ini hingga 20 hari ke depan," jelas Hisar.
(Muhammad Fikram Hakim Suladi)
Advertisement