Dosen Universitas Sriwijaya Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) sebagai tersangka pelecehan seksual.

oleh Ridi Fadhilah Khan diperbarui 07 Des 2021, 12:42 WIB
Diterbitkan 07 Des 2021, 11:38 WIB
Pelecehan Seksual
Ilustrasi korban pelecehan seksual/copyright shutterstock

Liputan6.com, Jakarta Polda Sumatera Selatan akhirnya resmi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka pelecehan seksual.

Tersangka akan dijerat pasal 289 KUHP dan atau pasal 294 ayat 2 poin 1 KUHP alias tindak pidana pencabulan atau pejabat yang membuat cabul.

Sebelumnya sempat viral video seorang mahasiswi yang mengamuk saat mengetahui namanya telah dihapus dari yudisium. Diduga, hilangnya nama mahasiswi tersebut buntut dari pelaporannya terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosennya sendiri.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya