Liputan6.com, Jakarta - Pelaku tabrak lari pesepeda pada Maret 2021 lalu di Bundaran Hotel Indonesia yang berinisial DA, telah divonis delapan tahun penjara. Menanggapi itu, Ketua Umum Bike To Work (B2W) Indonesia, Fahmi Saimima, menyatakan siap membuka ruang advokasi, jika terdakwa tidak terima dan melakukan banding.
“Adalah sudah patut setelah putusan ini kami akan ikut kontrol dan juga mempersiapkan ruang advokasi selanjutnya. Tim advokasi kami siap kawal,” kata Fahmi dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).
Menurut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dalam Pasal 311 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni sengaja mengemudikan kendaraan dengan membahayakan bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan luka-luka berat.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, DA juga dinyatakan terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana diatur dalam Pasal 312 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menurut kami ini (hukuman) sudah sesuai dengan perundang-undangan,” jelas Fahmi.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Hargai Proses Hukum
Fahmi meyakini, Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meneguhkan kembali bahwa pesepada dengan pengendara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menggunakan haknya di jalan.
"Kami sangat-sangat menghargai atas proses hukum atas kasus tabrak lari ini, tuntutan dan putusan Pengadilan No 351/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst dengan memvonis pelaku sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dia menandaskan.
Advertisement