Polisi Tegur Rombongan Pesepeda Nekat Melintas di JLNT Kasablanka Jaksel

Kepolisian menyatakan bahwa sepeda masih dilarang melintas di JLNT Kasablanka yang menghubungkan wilayah Kampung Melayu-Tanah Abang.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Nov 2021, 02:26 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 02:26 WIB
Uji Coba Kedua Road Bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang
Sejumlah pengguna sepeda road bike melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan uji coba lintasan road bike JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang tahap kedua pada pukul 05.00-08.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakhari

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian memberikan sanksi teguran kepada rombongan komunitas pesepeda lantaran masih nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kasablanka, Jakarta Selatan.

Aksi polisi lalu lintas (polantas) menindak rombongan pesepeda di JLNT yang menghubungkan Kampung Melayu-Tanah Abang itu dibagikan akun medi sosial @TMCPoldaMetro.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, JLNT belum diperbolehkan dilalui oleh pesepeda.

Argo mengakui, saat itu sempat ada wacana terkait pemberian izin bagi pesepeda melintas di JLNT. Namun, kebijakan itu menimbulkan pro kontra, sehingga dibatalkan.

"Memang JLNT belum boleh dilalui sepeda. Waktu itu memang sempat ada wacana uji coba tapi kan pro kontra karena sebabkan kelompok merasa dibedakan sepeda kecil-kecil akhirnya distop dan dipasang rambu larangan," kata dia saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Argo mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya menempatkan personel di Tanah Abang dan Kampung Melayu untuk menghalau pesepeda melintas di JLNT tersebut.

"Nah arah Kampung Melayu lagi mau jalan patroli di atas lalu naik jadi enggak dijaga di ujung saat di tengah-tengah ketemu itu dan diberhentikan agar enggak naik," terang dia.

 


Tidak Ditilang

Argo mengatakan, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa teguran kepada pesepeda yang melanggar. Meski secara undang-undang dimungkinkan untuk penilangan.

"Kalau tilang kan bisa-bisa saja disita sepedanya atau denda. Tapi kalau bisa diimbau dan persuasif ya sudah kan lihat skalanya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya