Ini Daftar 13 Mantan Pegawai KPK yang Menolak Jadi ASN Polri

Novel Baswedan bersama 43 mantan pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN Polri. Sementara terdapat 13 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK, menolak menjadi ASN Polri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Des 2021, 16:23 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 16:23 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan dilantik menjadi ASN Polri pada besok Kamis, 9 Desember 2021.

Jadwal pelantikan Novel Baswedan cs ini dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Pelantikan akan dipimpin oleh Asisten SDM Polri, pada pukul 09.00 WIB.

"Iya betul. Selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

44 mantan pegawai KPK yang akan dilantik besok adalah mereka yang sudah menandatangani kesediaannya menjadi ASN di Polri. Sementara 13 mantan pegawai KPK lainnya tidak mengambil kesempatan tersebut dengan alasan beragam.

Berikut daftar 13 mantan pegawai KPK yang menolak menjadi ASN Polri:

  1. Lakso Anindito;
  2. Rasamala Aritonang;
  3. Benydictus Siumlala Martin Sumarno;
  4. Tri Artining Putri;
  5. Rieswin Rachwell;
  6. Ita Khoiriah;
  7. Christie Afriani;
  8. Damas Widyatmoko;
  9. Wisnu Raditya Ferdian;
  10. Rahmat Reza Masri;
  11. Arien Winiasih;
  12. Agtaria; dan
  13. Nanang Priyono (Alm).

Rasamala Aritonang yang merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum pada Biro Hukum pada KPK ini enggan menjadi ASN Polri lantaran dirinya ingin fokus menjadi pengajar hukum di salah satu universitas swasta.

Meski demikian, Rasamala berterimakasih kepada Polri yang menyediakan waktu untuk memikirkan dirinya dan para mantan pegawai KPK lainnya yang dipecat karena tidak lolos TWK.

"Dengan tetap menghormati pihak Kepolisian, saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum UNPAR," ujar Rasamala kepada Liputan6.com, Senin (6/12/2021).

Begitupula dengan Ita Khoiriah alias Tata juga menyampaikan terima kasih pada tawaran Polri. Hanya saja, Tata menolak tawaran tersebut lantaran ingin fokus dengan bisnis kuliner yang dia tekuni sejak dipecat dari KPK.

"Dan sudah di tengah jalan memang agak dilematis, saya mau milih, serius bisnis saya ini atau menjadi ASN. Karena keduanya butuh waktu energi dan pikiran juga ya," ujar Tata.

44 Eks Pegawai KPK yang Akan Dilantik Jadi ASN Polri

Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama eks pegawai lainnya menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama eks pegawai lainnya menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Sementara 44 mantan pegawai KPK yang memutuskan bergabung menjadi ASN Polri dan akan dilantik besok, antara lain:

  1. Adi Prasetyo;
  2. Afief Yulian Miftach;
  3. Airien Marttanti Koesniar;
  4. Ambarita Damanik;
  5. Andi Abdul Rachman Rachim;
  6. Andre Dedy Nainggolan;
  7. Anissa Rahmadhany;
  8. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo;
  9. Arfin Puspomelisyto;
  10. Aulia Postiera;
  11. Budi Agung Nugroho;
  12. Candra Septina;
  13. Chandra Sulistio Reksoprodjo;
  14. Darko;
  15. Dina Marliana;
  16. Erfina Sari;
  17. Faisal;
  18. Farid Andhika;
  19. Giri Suprapdiono;
  20. Harun Al Rasyid;
  21. Herbert Nababan;
  22. Herry Muryanto;
  23. Heryanto;
  24. Hotman Tambunan;
  25. Iguh Sipurba;
  26. Juliandi Tigor Simanjuntak;
  27. March Falentino;
  28. Marina Febriana;
  29. Muamar Chairil Khadafi;
  30. M Praswad Nugraha;
  31. Nita Adi Pangestuti;
  32. Novariza;
  33. Novel Baswedan;
  34. Nurul Huda Suparman;
  35. Panji Prianggoro;
  36. Qurotul Aini Mahmudah;
  37. Rizka Anungnata;
  38. Ronald Paul Sinyal;
  39. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan;
  40. Sugeng Basuki;
  41. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto;
  42. Waldy Gagantika;
  43. Yudi Purnomo; dan
  44. Yulia Anastasia Fu'ada.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya