Di Depan Jokowi, Firli Bahuri Klaim KPK Telah Tangani 1.291 Kasus Korupsi

Dengan segala keterbatasan yang dimiliki, KPK menyatakan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Des 2021, 10:42 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 10:42 WIB
FOTO: Ketua KPK Umumkan 75 Pegawai Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat mengumumkan hasil penilaian dalam rangka pengalihan status kepegawaian di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes wawasan kebangsaan, 75 orang tidak lulus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut lembaga antirasuah sudah menangani 1.291 kasus korupsi sejak didirikan pada 2002. Firli mengatakan demikian di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

"KPK tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi, hal ini terbukti selama berdirinya KPK telah menangani 1.291 kasus," ujar Firli dalam sambutannya, Kamis (9/12/2021).

Firli mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 22 gubernur dijadikan tersangka. Sementara bupati dan waikota 133 orang yang dijerat. 281 anggota legislatif dibekuk dan lebih dari 300 pihak swasta dimintai pertanggungjawaban oleh KPK.

"Karena itu, mari kita bangkitkan budaya antikorupsi," kata Firli

Firli menyampaikan dengan segala keterbatasan yang dimiliki, KPK menyatakan mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Firli jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki KPK sangat terbatas.

"KPK tentu sangat menyadari atas keterbatasannya, hanya 1.602 sumber daya manusia yang ada di KPK," kata Firli.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

KPK Gelar Hakordia di 5 Wilayah

Firli mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berkedudukan di ibukota negara. Hal ini membuat KPK tak bisa mengembangkan diri membentuk KPK perwakilan di provinsi. Atas dasar itu, dalam Hakordia 2021 ini, KPK menggelarnya di lima wilayah.

"Pertama di daerah Sulawesi Tenggara, yang kedua kita laksanakan kegiatan di Banjarmasin, yang ketiga kita laksanakan di daerah Pekanbaru, yang keempat kita laksanakan di Nusa Tenggara Timur, dan hari ini adalah puncak Hakordia," kata Firli.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya