Liputan6.com, Jakarta Saksi dari pihak swasta bernama Agus Susanto menyebut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pernah memberikan uang ke mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Uang diberikan di kediaman Azis di Jakarta Selatan.
Agus menyampaikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin dalam sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
Agus menyebut, pemberian uang dari Azis kepada Robin terjadi pada 5 Agustus 2020. Agus mengaku saat itu diajak oleh Robin ke kediaman Azis. Menurut dia, uang itu diberikan kepada Robin dengan tujuan agar nama Azis tak dimunculkan dalam persidangan.
Advertisement
Menurut Agus, saat itu Robin membawa uang tersebut dan dimasukkan ke dalam sebuah tas usai keluar dari rumah Azis. Setelah dari rumah Azis, Robin meminta Agus mengantarnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di dalam perjalanan, Robin memisahkan uang yang didapat dari Azis menjadi tiga bagian. Setelah dibagi, uang itu diberikan kepada pengacara Maskur Husain alias Om Ale di parkiran bawah tanah Pengadilan Tipikor.
"Jadi ada pemisahan uang dalam perjalanan itu, ada tiga bagian yang dipisah. Terus kita langsung ke kantor pengadilan ini memberikan ke salah satu orang ini, yang kita katakan Om Ale di parkiran basement bawah," ujar Agus dalam kesaksiannya, Senin (13/12/2021).
Dia mengaku saat itu dirinya hanya berdiam diri di mobil saat Robin memberikan uang kepada Maskur. Menurut Agus, saat itu Robin membawa satu bagian uang yang diberikan Azis dalam pertemuan dengan Robin.
Namun, satu bagian tersebut sudah tidak ada di tangan Robin saat kembali ke mobil.
"Yang jelas yang saya lihat itu yang sudah dibagi untuk penyerahan itu sudah tak ada di tangan Pak Robin itu," kata dia.
Agus menduga pemberian uang itu untuk menutup nama Azis dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Agus mengetahui hal tersebut saat Robin menghubungi seseorang.
"Pokoknya aman Bang, nama Abang tidak akan disebut dalam persidangan," kata Agus menirukan percakapan Robin dengan seseorang melalui sambungan telepon.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Agus Susanto.
"Robin sampaikan ke saya, terdakwa (Azis) meminta Robin saat itu saya tidak mengerti kemudian saya sering dapat penjelasan Robin bahwa dia diminta bantu Azis di KPK karena dalam berita nasional nama Azis sering disebut-sebut di sidang KPK," ujar jaksa membacakan BAP Agus.
Agus membenarkan BAP tersebut.
"Ya Pak. Perkara sih Pak," kata Agus.
Â
Suap Penanganan Perkara
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.
Advertisement