Lanjutan Sidang Perkara Azis Syamsuddin, Jaksa Akan Hadirkan 4 Saksi

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan empat saksi dalam sidang kali ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 07:00 WIB
FOTO: Azis Syamsuddin Jalani Sidang Dakwaan Suap Pengurusan Perkara
Terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Azis menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU KPK terkait dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Lampung Tengah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hari ini Senin (13/12/2021).

Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan empat saksi dalam sidang kali ini.

Empat saksi itu diharapkan KPK bisa membuat terang pidana yang diduga dilakukan Azis Syamsuddin.

"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin hari Senin, 13 Desember 2021 yang memasuki tahap pembuktian, tim jaksa akan menghadirkan empat orang saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

Ali mengatakan empat orang itu yakni Agus Susanto, Rizky Cinde, Sebastian Marewa, dan Wakasatreskrim Semarang Agus Supriyadi. Keempat itu diharap memenuhi panggilan persidangan.

 

Dakwaan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, dimana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.

"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya