Liputan6.com, Jakarta Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mencecar saksi Agus Susanto, pihak swasta berkaitan dengan suap yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap untuk mengamankan nama Azis dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Agus. Dalam BAP Agus mendengar percakapan Stepanus Robin Pattuju dengan seseorang melalui sambungan telepon untuk mengamankan nama Azis dalam kasus korupsi di KPK.
Mendengar BAP tersebut, hakim anggota Fahzal Hendri mendalami maksud dari mengamankan nama dalam perkara.
Advertisement
"Saudara katakan bahwa uang (dari Azis kepada Robin) untuk keamanan, keamanannya terdakwa (Azis), keamanan apa maksudnya?" tanya hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Agus menyebut, menurut pemahamannya, Azis tak mau namanya disebut-sebut dalam kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Keamanan di KPK, agar tak disebut namanya," kata dia.
Tak puas dengan jawaban Agus, Hakim Fahzal kembali mempertegas.
"Iya disebut namanya buat apa?" tanya hakim.
Namun, Agus tak menjelaskan detail terkait hal tersebut. Agus yang merupakan mantan anggota Polri ini mengaku hanya mendengar sepintas percakapan Robin dengan orang lain melalui sambungan telepon.
"Itu yang saya dengar," kata Agus.
Masih tak puas dengan jawaban Agus, Hakim Fahzal menyinggung status Agus yang merupakan anggota Polri. Hakim Fahzal tak yakin Agus tak mengerti maksud dan tujuan Azis menyuap Robin untuk mengamankan nama Azis.
"Iya, saudara kan mantan Polri, beda pemikiran sama orang biasa, itu (penyebutan) nama (Azis) mengenai apa? sebut-sebut nama kan biasa saja," tanya Hakim Fahzal lagi.
Namun Agus tetap pada pendiriannya tak mengetahui lebih dalam motif tersebut. Agus mengaku saat itu dia hanya mengantar Robin ke rumah Azis Syamsuddin untuk mengambil uang. Usai dari kediaman Azis, Agus mengantar Robin menuju Pengadilan Tipikor untuk bertemu Maskur Husain.
"Tidak tahu yang mulia," kata Agus.
Â
Beri Peringatan
Lantaran memberikan jawaban yang tak tegas, hakim Fahzal memperingati Agus agar memberikan keterangan dengan baik dan benar. Menurut Fahzal, Agus termasuk saksi yang penting dalam perkara ini.
"Saudara itu termasuk saksi kunci dalam perkara ini, paham kan saudara? Jadi keterangan saudara itu tidak jelas. Mengapa? Karena sepotong-sepotong. Jadi saudara mau tetap dengan keterangan ini?," kata hakim.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Â
Advertisement
Sprindik KPK
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
"Bahwa mengetahui dirinya (Azis) dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK.
"Oleh karenanya Terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," kata Jaksa KPK.