Pembahasan RUU IKN Dilanjutkan ke Tim Perumus

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akan dilanjutkan pembahasannya oleh tim perumus (timus) setelah disetujui oleh panitia khusus Komisi II DPR.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 16 Des 2021, 06:31 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 06:31 WIB
Ibu Kota Baru
Desain Masjid Agung di Ibu Kota Negara (IKN) Baru, Kalimantan Timur. (dok. tangkapan layar Instagram @nyoman_nuarta/https://www.instagram.com/tv/CNMqEsMH8NU/)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan dilanjutkan pembahasannya oleh tim perumus (timus) setelah disetujui oleh panitia khusus Komisi II DPR.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 158 ayat (4), jumlah tim panitia perumus maksimal dua pertiga dari anggota panitia kerja.

"Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di timus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke panja," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2021 malam.

Namun, terdapat suara berbeda di tingkat fraksi. Sebanyak tujuh fraksi dan perwakilan DPD RI setuju pembahasan dilakukan di tim perumus. Sementara dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui pembahasan di tim perumus, tetapi tetap di panitia kerja.

Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia menyarankan jumlah anggota tim perumus sebanyak 11 orang, dengan pembagian sembilan orang perwakilan fraksi ditambah dua orang tambahan dari unsur pimpinan panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem.

Masih Membahas DIM

Saran Doli Kurnia itu disetujui oleh semua anggota Pansus RUU IKN.

Hingga Rabu (15/12/2021) malam, Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventaris masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan Pemerintah. Rincian DIM itu, yakni 35 DIM tetap, 224 yang substansial, dan 18 DIM yang bersifat redaksional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya