Hari Pertama Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Ibu Kota Berjalan Lancar

Dwiarti Utami yang mewakili Pemda DKI Jakarta, mengaku sangat mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi yang digelar Binda DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2021, 21:03 WIB
Diterbitkan 16 Des 2021, 17:53 WIB
vaksinasi
Vaksinasi anak di SD Negeri 01, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Provinsi DKI Jakarta mulai menggelar vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Vaksinasi diadakan di SD Negeri 01, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kegiatan vaksinasi Binda DKI hari ini merupakan bagian dari arahan Presiden sebagai upaya menekan kasus COVID-19," ujar Neno Hamriono, selaku Kepala Binda (Kabinda) DKI Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Sebelumnya, Presiden Jokowi melalui Kementerian Kesehatan RI telah menginstruksikan agar anak usia 6-11 segera mendapat vaksin, yakni jenis Sinovac yang telah mendapar izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lebih lanjut, Sekretaris Camat Tanah Abang, Dwiarti Utami yang mewakili Pemda DKI Jakarta, mengaku sangat mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi yang digelar Binda DKI Jakarta.

"Pemprov DKI Jakarta memberikan apresiasi kepada BIN dalam melaksanakan percepatan vaksinasi di Kecamatan Tanah Abang. Satu-satunya kecamatan di Jakarta Pusat yang masih dalam zona kuning," kata Dwiarti.

Dwiarti bilang, secara keseluruhan Kecamatan Tanah Abang capaian vaksinasinya sudah 77%. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan vaksinasi sampai nol kasus COVID-19.

 


Syarat Vaksinasi Anak

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, ada sejumlah persyaratan anak usia 6-11 tahun dalam menerima vaksinasi Covid-19 di sejumlah fasilitas kesehatan Ibu Kota.

"Dinkes DKI mengeluarkan surat penjelasan. Bahwa anak yang dapat disuntikkan di faskes DKI Jakarta adalah yang memiliki NIK/domisili/bersekolah di DKI Jakarta," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).

Persyaratannya yaitu, siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta.

Untuk anak yang berstatus penduduk DKI Jakarta dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.

"Anak yang berstatus bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan di DKI Jakarta namun bertempat tinggal di DKI Jakarta dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan telah terdaftar di aplikasi data warga," papar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya