Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim jaksa senior untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua.
"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Mahfud dalam tayangan video di Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo saat berpidato pada Peringatan HAM Sedunia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan penyidikan umum atas dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, yang terjadi pada 7 Desember 2014 lalu.
Advertisement
Saat ini, lanjut Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.
Dari 13 kasus, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi setelah 2000. Termasuk kasus Paniai, Papua.
Mahfud menambahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.
Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR.
"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," jelasnya seperti dikutip Antara.
"Nah, ini kami mulai dari yang 4, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud menambahkan.
Â
Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Menurut dia, kasus HAM berat akan diselesaikan dengan prinsip-prinsip keadilan.
"Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan, menunutaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat. Dengan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan prinsip keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," jelas Jokowi saat berpidato dalam acara Hari HAM Sedunia Tahun 2021, Jumat (10/12/2021).
Dia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap pelanggaran HAM berat. Hal ini dilakukan pemerintah pasca terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Advertisement