Amnesty International Nilai 100 Hari Prabowo-Gibran Diwarnai dengan Kemunduran HAM

Amnesty International Indonesia menilai kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cenderung mengkhawatirkan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Jan 2025, 20:35 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 20:35 WIB
Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Perdana di Istana Jakarta
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka memimpin sidang perdana Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Amnesty International Indonesia menilai kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) di 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cenderung mengkhawatirkan.

Amnesty International Indonesia mencatat, selama periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025, kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran justru diwarnai dengan berbagai pelanggaran HAM yang dibenarkan oleh kebijakan, keputusan, dan komentar pejabat publik.

"Pemerintahan baru tampak masih tidak mau paham pentingnya HAM. Padahal pendiri bangsa-bangsa di dunia menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik kebebasan politik maupun keadilan sosial. Tanpa niat baik, ini bisa mengulangi kegagalan pemerintahan sebelumnya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat (24/1/2025).

Usman bilang, kemunduran HAM di 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran tidak sulit untuk dilacak karena terjadi di berbagai aspek. Semisal, kata Usman, pernyataan dari Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di hari pertamanya bertugas.

Yusril, lanjutnya, membuat komentar keliru terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia. Yusril bahkan menyatakan peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat, meski kemudian hari pernyataan itu diralat.

"Itu mencerminkan ketiadaan pemahaman hukum yang benar, bahkan penyangkalan atas pelanggaran HAM masa lalu dengan dalih tak mau melihat ke belakang. Padahal jalan pemahaman sejarah masa lalu yang adil mutlak diperlukan untuk menatap masa depan yang benar," jelas Usman.

"Tak heran jika pelanggaran HAM di masa kini tak mendapat perhatian serius negara. Ini awal yang buruk bagi kondisi HAM di 100 hari pertama maupun 5 tahun ke depan," sambungnya.

Deretan Pelanggaran HAM Selama 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Terungkap! CCTV Penembakan Polisi Terhadap Siswa di Semarang Bocor di Media Sosial
Terungkap! CCTV Penembakan Polisi Terhadap Siswa di Semarang Bocor di Media Sosial... Selengkapnya

Usman menyampaikan, kendati telah membentuk Kementerian HAM, Pemerintah dan DPR tidak membuat langkah apa pun untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Padahal, kata dia, terjadi banyak pelanggaran HAM berat di masa lalu, seperti tragedi 1965, penculikan dan penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I dan II 1998/1999, dan pembunuhan Munir 2004, masih tanpa kejelasan.

Selain itu, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang dominan terlihat selama 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran adalah kekerasan dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat Polri dan TNI.

Amnesty International Indonesia merinci, dari 21 Oktober hingga 30 Desember 2024 terdapat 17 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat Polri maupun TNI dengan jumlah korban 17 orang warga sipil.

Data ini termasuk peristiwa sekelompok personel TNI AD yang menyerang warga di sebuah desa di Deli Serdang, Sumatra Utara. Kemudian, kejadian di Semarang, Jawa Tengah, di mana seorang polisi menembak pelajar hingga tewas.

Teranyar, kasus yang terjadi awal Januari 2025, yakni penembakan bos rental di Tangerang oleh anggota TNI. Dalam kasus ini, sebanyak tiga anggota TNI diduga terlibat.

"Pelaku harus diadili melalui proses hukum yang obyektif dan memenuhi rasa keadilan lewat mekanisme peradilan umum," kata Usman.

 

Pembatasan Kebebasan Bersuara Terhadap Program Pemerintahan

Tak hanya itu, ujar Usman, Anggota DPR RI juga mendapat pembatasan kebebasan bersuara saat bersikap kritis terhadap program pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal ini terjadi di akhir Desember 2024, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka yang mengkritisi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Pada bulan yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPR lainnya, yaitu Yulius Setiarto. Yulius dikenakan teguran karena melontarkan kritik soal dugaan keterlibatan polisi dalam Pilkada 2024.

"Penyempitan ruang berekspresi semakin melebar. Bukan hanya terhadap ruang warga sipil tapi juga anggota DPR yang punya wewenang mengawasi jalannya pemerintahan mendapatkan intimidasi ketika mengkritik program pemerintahan baru," ucap Usman.

Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya