Liputan6.com, Jakarta Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, menangkap seorang warga negara Palesina berinisial MA, 26 tahun, yang kedapatan menggunakan paspor palsu.
"Yang bersangkutan saat ini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Jumat (17/12/2021).
Romi juga mengungkapkan MA ditangkap petugas ketika akan bertolak dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ke Kanada menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada 6 Desember lalu. Petugas Imigrasi mencurigai paspor Bahama yang digunakan MA.
Advertisement
"Setelah kami teliti paspor Bahama yang digunakannya memang palsu," kata Romi.
Petugas menyita paspor Bahama palsu, visa Indonesia, visa Kanada dan paspor Palestina milik MA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika MA datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways pada 11 November. Dia masuk menggunakan paspor asli Palestina, sementara diketahui MA sempat tinggal di Indonesia selama tiga pekan.
Imigrasi, kata Romi, masih menggali informasi dari MA dan menyelidiki jaringan paspor palsu yang digunakannya. Seperti siapa saja yang terlibat dan jaringan mana yang membantu.
Kepada petugas yang memeriksanya, MA yang hanya bisa berbahasa Arab ini mengaku menggunakan Indonesia sebagai negara tujuan transit saja. Lalu, dia menggunakan paspor Bahama palsu untuk mempermudah masuk Kanada.
"Karena jika menggunakan paspor Palestina kemungkinan akan ditolak karena masuk dalam negara yang sedang berkonflik. Lalu, tujuan dia ke Kanada untuk mencari kehidupan yang lebih layak saja," ujarnya.
Tangkap 13 WNA
Romi juga mengatakan, MA adalah WNA ke 13 yang ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena menggunakan paspor palsu sepanjang 2021 ini. Sebebelumnya Imigrasi Bandara Soetta menangkap 12 WNA berpaspor palsu di antaranya dari Nigeria, Iran dan Vietnam.
Belasan WNA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian, sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sebagian lagi masih dalam proses penyidikan.
Advertisement