Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pengancaman yang menjerat musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap Adam Deni telah disidangkan. Sidang digelar di PN Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting menerangkan, persidangan Jerinx sudah berlangsung sejak Minggu lalu tepatnya pada hari Rabu, 15 Desember 2021.
"Sudah, sudah disidang," kata dia saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ginting menyebut, Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya telah membacakan dakwaan Jerinx.
Rencananya, pekan depan akan berlanjut dengan agenda eksepsi.
"Agendanya masuk ke eksepsi," ujar dia.Â
Â
Sidang Jerinx Berlangsung Daring
Terpisah, penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, persidangan berlangsung secara daring.
Namun, Teguh sangat mengharapkan Jerinx dihadirkan secara langsung ketika membacakan eksepsi di hadapan hakim dan jaksa penuntut umum.
"Besok pun masih online. Tapi besok kami akan memasukan permohonan supaya sidang dilakukan secara offline," ujar dia.
Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam perkara ini, turut disita beberapa unit ponsel yang dijadikan sebagai barang bukti.
Advertisement