Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz Ajukan Pengunduran Diri

Abdul Aziz mengaku alasan pengunduran dirinya yakni dikarenakan ingin fokus kuliah menyelesaikan pendidikan.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Des 2021, 20:58 WIB
Diterbitkan 22 Des 2021, 20:58 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Keadilan Sejahter (PKS) PKS Abdul Aziz mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Aziz menyatakan pengajuan dirinya dilakukan secara lisan kepada partainya.

"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode akan dirolling posisinya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Alasan pengunduran dirinya yakni dikarenakan dia ingin fokus kuliah menyelesaikan pendidikan.

Aziz mengaku kesulitan membagi waktu kuliah dan pekerjaannya sebagai ketua komisi.

Kendati begitu, dia menegaskan pengunduran diri tidak ada kaitannya dengan desakan sejumlah anggota dewan akibat permasalahan Transjakarta.

"Saya berterimakasih pada teman-teman yang mengajukan karena memang saya sudah mengajukan untuk mengundurkan diri. Tapi sampai dengan sekarang belum diizinkan oleh partai," jelas dia.

 

Polemik Transjakarta

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz pun dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI terkait polemik Transjakarta.

Aziz dilaporkan ke BK karena dianggap melakukan tindakan semena-mena terhadap anggota Komisi B. Sebab saat itu Aziz meminta klarifikasi kepada Dirut Transjakarta terkait video rapat di lokasi tari perut tanpa sepengetahuan anggota lainnya.

"Kenapa enggak bahas pada saat rapat Komisi B dengan Transjakarta saja? Kenapa harus dipanggil pribadi?" kata anggota Komisi B DPRD DKI Ichwanul Muslimin, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu anggota Komisi B juga kecewa terkait rekomendasi untuk Transjakarta tanpa persetujuan bersama. "

Ini DPRD bukan perusahaan, kita sama-sama dipilih oleh rakyat, jadi punya kedudukan dan berpendapat yang sama," ucap Muslimin. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya