Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta kembali memperpanjang waktu operasional bus saat pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota. Perpanjangan tersebut sampai pukul 24.00 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB - 22.30 WIB.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga
"Perpanjangan waktu layanan Transjakarta ini diberlakukan mulai Jumat (17/12/2021)," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris dalam keterangan tertulis.
Advertisement
Betris menjelaskan perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13).
Kendati begitu, dia menyatakan pihaknya akan tetap mengawasi protokol kesehatan yang lebih ketat.
Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat agar tetap waspada dan tidak terlena terkait penerapan protokol kesehatan saat perayaan Natal dan tahun baru 2022 meskipun kasus Covid-19 menunjukkan penurunan.
"Untuk itu, kami ingatkan kembali, khususnya pada momen menyambut Hari Raya Natal dan tahun baru, agar masyarakat, kita semua tidak terlena, tidak lengah," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021) malam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kenaikan kasus seperti sebelumnya. "Tetap jaga protokol kesehatan, jaga kesehatan, agar kita semua tidak kembali ke masa-masa berat seperti dulu, saat angka Covid-19 naik," ucapnya.
Advertisement