Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan tidak ada pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayahnya selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Warga yang terdesak melakukan perjalanan luar daerah cukup melapor ke RT/RW setempat.
"Kita enggak (menerapkan) SIKM itu," kata pria yang biasa disapa Pepen itu kepada awak media, Rabu (22/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Kendati demikian, Wali Kota tetap mengimbau warganya agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama periode Nataru. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kerap ditularkan para pelaku perjalanan.
"Kalau dia mau nekat keluar, lapor dulu ke RT, lapor dulu ke puskesmas, karena keluar itu kan mesti ada minimal antigen," imbuh Pepen.
Pihaknya juga akan menyediakan dua posko pelayanan swab test antigen bagi para pelaku perjalanan, yakni di Stasiun Bekasi dan Mega Mall Bekasi, depan gerbang Tol Bekasi Barat.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Siapkan Tiga Titik Penyekatan
Selain itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan tiga titik penyekatan yang berbatasan dengan Kota Bekasi. Di antaranya, Jalan Sultan Agung yang berbatasan dengan DKI Jakarta, akses masuk GT Bekasi Barat dan Kalimalang yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.
"Teknis penyekatannya bagaimana, saya belum lengkap, tapi ada tiga titik. Tetapi tentunya kita bersama-sama dengan pak Kapolres," paparnya.
Sementara dari pihak kepolisian akan mendirikan delapan pos pengamanan (pospam) untuk mengantisipasi mobilitas warga yang keluar masuk Kota Bekasi. Pengawasan ini akan diperkuat dengan operasi Lilin Jaya yang digelar jajaran Polres Metro Bekasi Kota
Advertisement