Liputan6.com, Jakarta - Polri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menutup alun-alun pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. Polri juga menyarankan agar perayaan malam tahun baru dilaksanakan di rumah.
Hal itu disampaikan Anies Baswedan membacakan amanat Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo pada saat Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga
"Menutup alun-alun dan meniadakan segala bentuk kegiatan masyarakat pada saat malam pergantian tahun utamakan perayaan tahun baru di rumah atau bersama dengan keluarga saja," kata Anies.
Advertisement
Anies menerangkan, berkaca pada periode lalu, peningkatan mobilitas masyarakat menyebabkan penambahan kasus konfirmasi sebesar 125 persen
Anies membeberkan kasus konfirmasi positif harian pada 26 Desember 2020 sebanyak 6.437 kasus bertambah menjadi 14.518 kasus pada tanggal 31 januari 2021.
"Lonjakan kasus Covid-19 pada Nataru perlu kita jadikan pelajaran dalam rangka menghadapi Nataru tahun ini," ucap Anies.
Apalagi, kata Anies saat ini telah muncul varian Covid-19 baru yang bernama Omicron. Informasi yang diterima, penyebaran 5 kali lebih cepat daripada varian Delta.
"Dan ini sudah ditemukan di 103 negara dengan total 1.050.00 kasus termasuk di Indonesia saat ini ada sebanyak 5 orang yang telah teridentifikasi tertular varian omicron," ujar dia.
Anies menyampaikan, strategi penguatan pengendalian harus dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dengan pengendalian penyebaran Covid-19 menjelang dan sesudah Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Anies menekankan kepada semua pihak untuk memperhatikan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan, penguatan PPKM mikro sampai dengan tingkat RT, mendorong pengelola tempat wisata untuk mendapatkan sertifikasi CHSE.
Kemudian, Anies menambahkan penggunaan aplikasi pedulilindungi di seluruh outlet seperti tempat ibadah, restoran hotel, pusat perbelanjaan, toko, perkantoran terminal dan lain.
"Setelah terpasang aplikasi ini harus benar-benar digunakan jika terdapat pengunjung yang belum vaksin langsung diarahkan ke gerai gerai vaksin terdekat. Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam disiapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih jauh," ujar dia.
Aturan Ibadah Natal
Anies mengatakan, pihak gereja juga harus mempedomani Surat Edaran Menteri Agama nomor 31 SE tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan natal tahun 2021.
Dalam aturan itu, dijelaskan antara lain pelaksanaan ibadah natal di gereja harus mematuhi protokol kesehatan mulai dari ibadah secara hibrid dan membatasi jemaat maksimal 50 persen kapasitas ruangan.
"Mengatur mobilitas jemaat sirkulasi udara yang baik dan aturan lainnya yang sesuai dengan SE Menteri Agama," kata Anies.
Menurut dia, seandainya langkah-langkah tersebut dapat dilakukan dengan baik maka laju penyebaran covid-19 dapat terkendali.
"Ketika operasi ini berhasil masyarakat dapat melaksanakan aktivitas ibadah Natal dan tahun baru dengan rasa aman dan nyaman baik dari gangguan Kamtibmas maupun dari bahaya Covid-19. Event-event nasional dan internasional pun dapat berjalan dengan baik," tandas dia.
Advertisement